Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, sedangkan untuk gugatan hasil Pilpres 2019 batasnya pukul 24.00 WIB di hari yang sama.
Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaTidak ada anggaran khusus Pilpres di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca Selengkapnya