Komisioner KPU, Hasyim Asyari saat mengantar amplop ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
KPU Tunjukan Amplop ke Tim Kuasa Hukum 02
Sidang Sengketa Pemilu
Dalam keterangannya, Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya. Kode tertentu menunjukkan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.
Mengenai keterangan jumlah lembar yang kosong ini mengartikan bahwa amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa. Selain itu juga tidak ada bekas lem pada amplop itu.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari saat menunjukkan amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim.
Saat mengantar amplop, Komisioner KPU, Hasyim Asyari mendeskripsikan perbedaannya ke hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari saat mengantar amplop ke hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kubu Anies menilai putusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin
Baca SelengkapnyaDPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold yang menentukan syarat minimum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya