Caleg Partai Gerindra Yusid Toyib akan menggugat keputusan KPU ke PTUN pada Senin (23/9). Yusid menggugat karena KPU mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya. Yusid adalah caleg yang posisinya digantikan Katherine Angela Oendoen. Selain itu, Yusid juga akan menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Caleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi Melawan
Gantikan Dua Koleganya, Mulan Jameela Ditetapkan Sebagai Anggota DPR
Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan
Habiburokhman Ungkap Alasan Mulan Jameela Cs Tak Lolos ke Senayan
Gerindra Hadirkan Habiburokhman jadi Saksi Sidang Perdata yang Diajukan Mulan Jameela