Salah satu lokasi BTS 4G Kominfo yang didanai BAKTI berada di Desa compang kantar, Rana Mese, Manggarai Timur
Foto Proyek Mangkrak BTS 4G yang Dikorupsi, Dipenuhi Rumput Liar
Menkominfo Johnny Plate Tersangka
Menkominfo Johnny G. Plate terseret kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, ia beberapa kali dipanggil Kejaksaan Agung beberapa kali untuk menjadi saksi.
Nilai proyek pembangunan BTS 4G yang ditujukan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan) sebesar Rp 28,3 Triliun. Mangkraknya proyek ini negara dirugikan Rp 8 Triliun.
Anggaran Rp 28,3 triliun digunakan untuk membangun sebanyak 7.904 BTS 4G di wilayah 3T yang terbagi dua tahap. Tahap pertama, 4.200 BTS pada 2021 dan kedua sejumlah 3.704 BTS pada 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G. Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Penyidik telah mendapatkan dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA. Terbaru, Johnny Plate sebagai Menkominfo.
BAKTI Kominfo merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Salah satunya sebagai leading sektor untuk pembangunan BTS 4G di daerah 3T
Sebelum menjadi tersangka, Johnny G. Plate sempat mengelak bahwa dugaan kasus korupsi itu adalah ranah BAKTI bukan dirinya yang bertanggung jawab.
Kejagung melakukan pemeriksaan bersama dengan para saksi dari perusahaan lainnya.
Baca SelengkapnyaPasutri itu adalah Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40).
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaST Burhanuddin menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memilih Jaksa Agung berprestasi.
Baca SelengkapnyaST Burhanuddin juga meminta agar para Jaksa Agung muda kompak dalam menangani satu kasus, dan tidak merasa hebat sendiri.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaEmpat orang saksi diperiksa terkait kasus yang menjerat Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaHendry melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya