Survei Indonesia Development Monitoring (IDM) menyebutkan 94,7 persen PNS atau ASN menolak jika pusat pemerintahan dipindah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengingatkan adanya aturan jika ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Jika menolak, ada sanksi dari aturan yang berlaku.
Pemindahan PNS akan dilakukan setelah semua proses persiapan selesai. Pihaknya sudah mendata, 180.000 PNS akan pindah ke ibu kota baru. Sementara 30 persen dari ASN tidak dipindah karena sudah akan pensiun.