Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kebijakan ini tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk menekan konsumsi rokok yang selama ini terus meningkat.
Selain mempertimbangkan konsumsi dan penerimaan negara, pemerintah juga fokus pada sektor produksi. Sektor produksi yang dimaksud adalah petani dan pengusaha pabrik rokok.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
Baca juga:
Dampak Kenaikan Cukai Rokok Versi Kadin
Informasi Mengenai Produk Tembakau Alternatif Masih Minim di Indonesia
Untung Rugi Kenaikan Harga Rokok
Anggota DPR Harap Kebijakan Cukai Pemerintah Tak Sisakan Celah untuk Dimanfaatkan
Curhat Pengusaha soal Pabrik Rokok Banyak Gulung Tikar
Sri Mulyani: Kenaikan Cukai untuk Kontrol Konsumsi Rokok