Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Peraturan Terbaru Buat Naik Kereta Api Mulai 1 April 2021

Begini Peraturan Terbaru Buat Naik Kereta Api Mulai 1 April 2021 Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Merdeka.com - Buat menekan tingkat persebaran Covid-19, pemerintah telah memperbarui berbagai aturan, termasuk dalam operasional transportasi umum, seperti kereta api. Terbaru, pihaknya merilis Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang poin-poinnya mulai berlaku Kamis, 1 April 2021.

  • Tertulis di sana bahwa calon penumpang kereta api wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes Covid-19. Metode tesnya bisa RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.
  • Pengambilan sampel tes RT-PCR maupun rapid test antigen dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
  • Tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19 bukanlah syarat perjalanan wajib bagi anak di bawah usia lima tahun.
  • Calon penumpang kereta api yang menunjukkan hasil negatif Covid-19, tapi menunjukkan gejala, mereka tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.
  • Calon penumpang kereta api yang menunjukkan gejala Covid-19 wajib menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan. Di samping itu, tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta.
  • Protokol kesehatan ini mencakup memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

    Selain aturan yang sudah disebutkan di atas, penumpang kereta api juga tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

    Poin-poin dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penerbitannya menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

    Sebelumnya, sebagaimana tertera pada SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

    Reporter: Asnida RianiSumber: Liputan6.com

    (mdk/tsr)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
    Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

    Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
    Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

    Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

    Baca Selengkapnya
    Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya
    Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya

    Masyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
    Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

    Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

    Baca Selengkapnya
    Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
    Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

    Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

    Baca Selengkapnya
    Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
    Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

    Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

    Baca Selengkapnya
    Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
    Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

    KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

    Baca Selengkapnya
    Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
    Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

    Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
    Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

    Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.

    Baca Selengkapnya
    Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
    Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

    Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

    Baca Selengkapnya
    Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
    Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

    KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

    Baca Selengkapnya