Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Simak Syarat-Syaratnya
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Punya rencana untuk berlibur keluar negeri? Hal pertama yang enggak boleh kamu lupakan adalah membawa paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Jika kamu sudah punya rencana untuk pergi ke luar negeri tahun ini, kamu bisa segera buat paspor dari jauh-jauh hari. Sekarang, proses dan cara membuat paspor bisa dibilang sudah cukup mudah.
Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman. Namun keduanya mempunyai masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
Minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian besar masyarakat masih bingung cara membuat atau bahkan memperpanjang paspor bila masa berlaku paspornya sudah habis.
Berikut cara membuat paspor yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (4/3/2019).
Cara Membuat Paspor Secara Manual
Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu bawa:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Materai 6000
Langkah Cara Membuat Paspor Baru Secara Manual
1. Cara membuat paspor, datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.
3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Cara membuat paspor setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.
Cara Membuat Paspor Online
1. Unduh Aplikasi
Cara membuat paspor online yang harus kamu perhatikan adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:
- Cara membuat paspor online setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu.
- Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.
- Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.
- Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.
- Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.
- Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.
- File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.
2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor
Cara membuat paspor online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.
Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Tata Cara Bagaimana Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor
Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.
Cara membuat paspor untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya kamu menunggu paspor biasa kamu sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut.
Jangan sampai kamu sudah dalam proses pembuatan paspor biasa lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.
(mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan belakangan ini menjadi destinasi favorit bagi masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca Selengkapnya