Ini Aturan Makan di Tempat untuk Wilayah PPKM Level 3 seperti Jabodetabek
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan wilayah Jabodetabek untuk tetap berada di status PPKM level 3 hingga 6 September 2021. Keputusan itu sesuai pengumuman yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Agustus 2021.
Seiring dengan penetapan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tercantum berbagai aturan di dalamnya, termasuk operasional tempat makan, pusat perbelanjaan, dan sarana olahraga.
Dalam poin kelima huruf f disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Waktu makan pengunjung pun dibatasi maksimal 30 menit. Semua dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Apa yang bisa dimakan pengunjung sepuasnya? Di sana, pengunjung bisa mencicipi melon sepuasnya.
-
Dimana warung kaki lima Kantor Pos Klandasan? Warung kaki lima ini berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman No.1, Kalandasan Ulu, Balikpapan.
-
Kenapa warung ini selalu ramai? Cita rasa nikmat dengan harga terjangkau membuat warung nasi sambal ini selalu ramai pembeli.
-
Jam berapa Pasar Pakelan ramai? Saat Jejak Richard sampai di sana, kondisi pasar itu telah sepi.'Sudah bubar pasarnya. Tadi pagi ramai. Jam setengah 6 pagi sudah ramai di sini,' kata salah seorang pedagang di Pasar Pakelan.
-
Kapan warung kaki lima Kantor Pos tutup? Sebaiknya Anda datang sebelum jam makan siang. Sebab, selepas makan siang sudah banyak warung yang tutup.
Sementara, restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung tertutup dengan lokasi tersendiri hanya diizinkan menerima layanan pesan antara atau take away. Mereka juga dilarang menerima makan di tempat (dine-in).
Berikutnya, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 30 menit. Sementara, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang saja. Pengaturan teknis terkait ketiga lokasi di atas akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Aturan Makan di Pusat Perbelanjaan dan Sarana Olahraga
Instruksi Mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat lain. Di pusat perbelanjaan, misalnya, pengunjung wajib wajib lolos dari skrining yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh menikmati layanan itu berusia 12 tahun ke atas.
Restoran dan kafe di mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit saja.
Sedangkan, restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olahraga diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Mereka yang akan makan diwajibkan mengecek suhu dan lolos skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Uji Coba Makan di Tempat
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga diinformasikan akan ada uji coba protokol kesehatan di outlet rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam gedung yang berdiri sendiri. Uji coba dilaksanakan di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya.
Ada tiga ketentuan yang disampaikan terkait uji coba itu. Pertama, menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kemenparekraf, dan Kementerian Kesehatan.
Pengunjung dan karyawan diwajibkan mengikuti skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba itu akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif.
Reporter: Dinny MutiahSumber: Liputan.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca Selengkapnya