Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Makan di Tempat untuk Wilayah PPKM Level 3 seperti Jabodetabek

Ini Aturan Makan di Tempat untuk Wilayah PPKM Level 3 seperti Jabodetabek Ilustrasi makan bersama. Shutterstock/Philip Date

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan wilayah Jabodetabek untuk tetap berada di status PPKM level 3 hingga 6 September 2021. Keputusan itu sesuai pengumuman yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Agustus 2021.

Seiring dengan penetapan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tercantum berbagai aturan di dalamnya, termasuk operasional tempat makan, pusat perbelanjaan, dan sarana olahraga.

Dalam poin kelima huruf f disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Waktu makan pengunjung pun dibatasi maksimal 30 menit. Semua dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung tertutup dengan lokasi tersendiri hanya diizinkan menerima layanan pesan antara atau take away. Mereka juga dilarang menerima makan di tempat (dine-in).

Berikutnya, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 30 menit. Sementara, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang saja. Pengaturan teknis terkait ketiga lokasi di atas akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Aturan Makan di Pusat Perbelanjaan dan Sarana Olahraga

Instruksi Mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat lain. Di pusat perbelanjaan, misalnya, pengunjung wajib wajib lolos dari skrining yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh menikmati layanan itu berusia 12 tahun ke atas.

Restoran dan kafe di mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit saja.

Sedangkan, restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olahraga diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Mereka yang akan makan diwajibkan mengecek suhu dan lolos skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Uji Coba Makan di Tempat

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga diinformasikan akan ada uji coba protokol kesehatan di outlet rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam gedung yang berdiri sendiri. Uji coba dilaksanakan di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya.

Ada tiga ketentuan yang disampaikan terkait uji coba itu. Pertama, menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kemenparekraf, dan Kementerian Kesehatan.

Pengunjung dan karyawan diwajibkan mengikuti skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba itu akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif.

Reporter: Dinny MutiahSumber: Liputan.com

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma

Selain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.

Baca Selengkapnya