Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minuman ala sabun cuci dan kantong darah di Malang mesti dipatenkan

Minuman ala sabun cuci dan kantong darah di Malang mesti dipatenkan minuman kemasan unik. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Aneka minuman dengan kemasan unik beredar luas di Kota Malang dan sekitarnya. Bungkusnya dianggap nyeleneh karena berbentuk seperti blood pack (kantong darah), dot anak-anak, pot bunga, bahkan menyerupai botol sabun pencuci piring.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang tidak mempersoalkan tentang bentuk dan desain kemasan makanan. Kendati dinilai tidak lazim, kemasan-kemasan tersebut masih dianggap wajar.

"Karena masuk makanan dan minuman, yang penting ada sertifikat halal dan Depkes. Desain itu tidak masalah, sepanjang sudah terdaftar. Tidak masalah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Tri Widyani, Selasa (26/1).

Orang lain juga bertanya?

Jika dua sertifikat tersebut belum didapat, produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) itu bisa ditarik oleh lembaga konsumen. Namun sebelum itu semua terjadi, Disperindag memiliki kewajiban membina agar produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) menjadi berstandar.

minuman kemasan unikminuman kemasan unik ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

"Kita akan membina, agar segera memenuhi standarisasi untuk jenis makanan dan minuman. Kita himbau, produk makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan SNI," ujar Tri.

Yani mengatakan, setiap makanan beredar di pasaran harus ada sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan standarisasi olahan makanan dari Departemen Kesehatan (Depkes).

"Beberapa tahapan harus dilalui oleh IKM. Sekarang IKM mau apa tidak untuk proses ke sana. Kita memberikan dorongan pada mereka," ucap Tri.

minuman kemasan unikminuman kemasan unik ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Selain itu, setiap karya kreatif harus segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Disperindag mendorong mempatenkan karya-karya kreatif itu. Pihaknya memberikan fasilitas gratis mendapatkan hak merek dan hak cipta.

"Apalagi yang akan dipatenkan akan difasilitasi pengurusan, hak merek dan hak ciptanya," lanjut Tri.

Hak paten diberikan secara gratis. Para pemilik produk cukup mendaftar dan menyediakan berkas. Saat ini Disperindag membuka pendaftaran 200 buat karya kreatif.

"Ini kesempatan untuk IKM, kalau biaya sendiri Rp 2 juta," tutup Tri. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.

Baca Selengkapnya
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek

Baca Selengkapnya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Isu Global dan Sains Bikin BPOM Mendorong Labelisasi Produk Sesuai Aspek Keamanan Lingkungan
Isu Global dan Sains Bikin BPOM Mendorong Labelisasi Produk Sesuai Aspek Keamanan Lingkungan

Acara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Daftarkan Paten Indikasi Geografis Kopi Robusta
Banyuwangi Daftarkan Paten Indikasi Geografis Kopi Robusta

Pemkab Banyuwangi akan mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk mendapat paten indikasi geografis.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM

Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Empat Kuliner Ini Ditetapkan Kemenkum HAM jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Empat Kuliner Ini Ditetapkan Kemenkum HAM jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Empat kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

Baca Selengkapnya
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia

Semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.

Baca Selengkapnya