Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Indonesia butuh cuti 29 hari untuk produktivitas maksimum

Orang Indonesia butuh cuti 29 hari untuk produktivitas maksimum Ilustrasi cuti. © Firstoptionstaffing.com

Merdeka.com - Ternyata yang diperlukan para pekerja Indonesia untuk meningkatkan produktivitas di tempat kerja hanya cuti. Orang Indonesia hanya membutuhkan cuti kurang dari 29 hari untuk membangkitkan kembali motivasi kerja. Sayangnya masih banyak perusahaan yang enggan memberikan cuti karena dipandang bisa menurunkan efektivitas kerja.

Hasil tersebut didapatkan melalui survei yang dilakukan JobStreet.com Indonesia dalam periode Mei – Juni 2016. Dari total 4200 responden (pencari kerja), 76 persen yakin bahwa mengambil cuti kurang dari 29 hari akan menjadikan diri mereka bekerja lebih baik.

Tampaknya, para pekerja menjadikan cuti sebagai waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Hal ini disampaikan oleh 40 persen responden. Menurut para pencari kerja ini, mereka kesulitan untuk menumbuhkan motivasi kerja tanpa interaksi yang berkualitas dengan keluarga.

Responden yang berkecimpung di industri marketing, manufaktur, akuntansi, serta konstruksi menjadi kelompok yang menyatakan pentingnya motivasi untuk menciptakan hasil kerja yang memuaskan. Pekerjaan yang dilakukan menuntut mereka untuk banyak bepergian. Sebanyak 31 persen responden menyatakan hal tersebut menjadi kontributor utama stres dan seringkali berpengaruh pada kualitas bekerja. Dengan begitu, cuti bersama keluarga menjadi pilihan untuk menebus kesibukan di hari-hari kerja. Efek yang diberikan ialah kemampuan untuk merehatkan pikiran dan mengembalikan fokus terhadap pekerjaan.

Selain berkumpul bersama keluarga, para responden juga memanfaatkan cuti untuk melakukan refleksi terhadap hidup. Sebanyak 500 responden pergi ke tempat yang belum pernah dikunjungi. Bagi 80 persen responden, pengalaman ini mampu menghilangkan stres. Sementara sisanya menjadikan travelling sebagai alternatif untuk memperbaiki kesehatan. Destinasi yang dipilih oleh para responden cukup variatif, antara lain pantai dan pegunungan. Ada pula yang lebih memilih berwisata kuliner di kota yang belum pernah dikunjungi.

Kurangnya cuti membuat tingkat stres karyawan semakin tinggi. Sebanyak 400 responden merasa lebih sering marah, tidak percaya diri, dan kesulitan mengekspresikan diri. Hal ini terjadi pada 38 persen responden yang bertugas sebagai staf administrasi. Rupanya melakukan tugas-tugas yang repetitif membuat mereka merasakan kejenuhan.

Sayangnya, banyak perusahaan yang memberikan hak cuti minimum saja bagi para karyawannya. Kebanyakan perusahaan memandang cuti panjang justru akan menurunkan efektivitas kerja dan produktivitas perusahaan.

infografis kebutuhan cuti karyawan indonesia

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Orang Indonesia yang Tak Normal Dilakukan di Jerman
4 Kebiasaan Orang Indonesia yang Tak Normal Dilakukan di Jerman

Setiap negara memiliki tradisi dan kebiasaan yang mungkin tampak aneh bagi orang dari budaya lain.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang

Erick Thohir mengatakan, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.

Baca Selengkapnya
Viral! Perusahaan di China Beri Cuti 10 Hari untuk Karyawannya yang Lagi Sedih
Viral! Perusahaan di China Beri Cuti 10 Hari untuk Karyawannya yang Lagi Sedih

Perusahaan supermarket asal China, Pang Dong Lai, membuat gebrakan dengan memberikan cuti 10 hari tanpa perlu persetujuan manajer jika karyawan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya
Karyawan BUMN Nanti Boleh Libur 3 Hari dalam Sepekan, Aturan Sedang Disiapkan
Karyawan BUMN Nanti Boleh Libur 3 Hari dalam Sepekan, Aturan Sedang Disiapkan

Karyawan Kementerian BUMN yang memiliki kinerja baik tentu akan mendapatkan fasilitas libur ekstra.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Uji Coba Pekan Depan, Pegawai BUMN Kerja Cuma 4 Hari Seminggu
Uji Coba Pekan Depan, Pegawai BUMN Kerja Cuma 4 Hari Seminggu

Uji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana.

Baca Selengkapnya
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha

Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca Selengkapnya