Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susul Jakarta, Sanur dan Kuta Siap Berlakukan Ganjil Genap di Destinasi Wisata

Susul Jakarta, Sanur dan Kuta Siap Berlakukan Ganjil Genap di Destinasi Wisata Pantai Sanur, Bali. © Creative Commons/Magul

Merdeka.com - Setelah Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk sejumlah tempat wisata uji coba, kini sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali siap melakukan hal yang sama. Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, kebijakan tersebut akan mulai berlaku akhir pekan ini. Lebih tepatnya mulai 25 September 2021, lapor Antara (20/9/2021).

Peraturan ini berlaku secara khusus di akses daerah wisata pantai, dari Sanur hingga Kuta. "Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap.

Orang lain juga bertanya?

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah menindaklanjuti arahan PPKM Level 3.

Pihaknya dijelaskan mengantisipasi serbuan turis, seiring pembukaan kembali sederet objek wisata di Pulau Dewata. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, kebijakan ganjil genap merupakan cara mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga tidak terjadi kerumunan.

"Jika ada kendaraan dengan nomor akhir pelat tidak sesuai, akan diminta putar balik," katanya.

Jakarta Juga Terapkan Aturan yang Sama

Aturan serupa juga berlaku dalam pelaksaan uji coba pembukaan tiga objek wisata di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan ini berlaku di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.

Ketiga destinasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.

Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat, mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, pukul 18.00 WIB. Keputusan itu juga mewajibkan pengelola tiga objek wisata lokasi uji coba mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.

Sudah Diberlakukan di Kota Bandung

Kanal Regional Liputan6.com melaporkan, aturan ganjil genap juga berlaku di pintu masuk Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki pekan ketiga.

"Ganjil genap ini kita lakukan dalam rangka mengurangi risiko membludaknya arus kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Kita berusaha untuk terus menekan laju penularan COVID-19, mengingat beberapa waktu lalu sempat tinggi termasuk di Kota Bandung," tuturnya.

Waktu pelaksanaannya mulai pukul 6.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku di setiap gerbang keluar tol di destinasi akhir pekan favorit itu, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha, Buahbatu, dan Kopo.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Sejumlah Jalan Menuju Pantai Kuta dan GWK Ditutup
Malam Tahun Baru, Sejumlah Jalan Menuju Pantai Kuta dan GWK Ditutup

Polda Bali akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar obyek wisata Pantai Kuta dan di Daya Tarik Wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali

Luhut menyoroti pembangunan infrastruktur Bali saat ini yang hanya fokus di sekitar wilayah selatan.

Baca Selengkapnya