VISA adalah Surat Izin Masuk ke Suatu Negara, Ini Daftar Negara Bebas VISA 2019
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Saat melakukan perjalanan luar negeri, setiap orang membutuhkan paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Paspor wajib dimiliki setiap orang yang hendak pergi ke negara lain tidak peduli jarak negara yang mereka tuju. Walaupun hanya dengan satu langkah kaki, misalnya dari Indonesia ke Timor Leste, paspor tetap dibutuhkan sebagai identitas diri.
Tak hanya paspor, beberapa negara mewajibkan kepemilikan visa sebagai syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara. Meskipun demikian, tidak sedikit negara yang hanya memerlukan paspor dan membebaskan visa.
-
Dimana saja negara Asia bebas visa? Ada banyak negara di Asia yang dapat Anda kunjungi tanpa perlu repot-repot mengurus visa.
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Bagaimana cara liburan bebas visa ke Asia? Beberapa negara di Asia menawarkan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu, membuat perjalanan internasional menjadi lebih mudah.
-
Kenapa perlu Visa saat liburan? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Negara apa saja yang bisa dikunjungi warga Jepang tanpa visa? Warga negara Jepang dapat mengunjungi 193 negara tanpa visa, disusul Singapura dan Korea Selatan yang pemegang paspornya dapat pergi ke 192 negara.
Nah, sebenarnya apa sih maksud dari VISA?Karena banyak yang belum tahu maksud dan tujuan diperlukannya Visa untuk masuk ke suatu negara, berikut Liputan6.com sajikan pengertian visa, jenis visa, lengkap dengan daftar negara bebas visa 2019, Kamis (17/1/2019).
Pengertian VISA
Pengertian VISA adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut, dalam suatu periode waktu serta untuk tujuan tertentu. Selain untuk memasuki suatu negara, kegunaan visa adalah sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.
Bentuk VISA
Berbeda dari bentuk paspor yang berupa dokumen berbentuk buku kecil, bentuk visa adalah berupa stempel yang akan dicap pada paspor asli. Visa pada beberapa negara dapat berupa stiker dimana stiker visa tersebut akan ditempel pada lembaran paspor.
Namun, ada juga negara yang berupa kombinasi dari keduanya. Pada saat visa dikeluarkan, ada tulisan tangan dari petugas yang menandakan bahwa visa sudah bisa digunakan.
Stiker visa dibuat dengan teknologi canggih yang dilengkapi hologram untuk menghindari adanya praktek penipuan maupun kejahatan. Pemalsuan paspor dan visa kerap terjadi di berbagai negara sehingga tindakan pencegahan semakin ditingkatkan.
Isi Visa
Setiap negara mempunyai aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada visa yang berisi banyak detail data, adapun yang hanya berupa cap yang sederhana. Biasanya, isi yang terdapat pada visa adalah informasi data seseorang.
Namun, hal yang wajib tercantum pada visa adalah tujuan negara yang akan dikunjungi. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara.
Masa Berlaku Visa
Visa memiliki batas waktu tertentu berdasarkan kategori visa. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya. Sedang visa untuk belajar atau untuk bekerja, masa berlakunya akan lebih lama.
Kategori Visa
Yang dimaksud dengan kategori visa adalah visa yang memiliki tujuan tertentu. Saat membuat visa, perlu diperhatikan kategori visa apa yang dibutuhkan dalam kesempatan perjalanan ke luar negeri Anda. Jika visa yang dibawa adalah visa dengan tujuan berbeda, maka besar kemungkinan anda akan ditolak masuk ke suatu negara, atau dilarang meninggalkan suatu negara.
Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga (Relatives permits)
Jenis visa ini digunakan untuk anda yang memiliki keluarga yang berada di luar negeri. Biasanya jika anda akan menengok mereka, diharuskan untuk mengurus visa ini terlebih dahulu. Maksimal waktu yang bisa diajukan biasanya 90 hari atau 3 bulan.
Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata (Tourist Visa)
Kegunaan Tourist Visa adalah saat anda hendak berlibur ke luar negeri. Dengan berbekal visa kunjungan wisata ini maka anda akan diijinkan masuk ke dalam negara tujuan.
Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis (Business Visa)
Bagi anda para pelaku usaha bisnis, sering kali adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan bisnis ke lain negara. Dengan visa jenis ini maka anda akan memperoleh kemudahan saat akan melakukan perjalanan bisnis ke negara tujuan.
Jenis-jenis Visa
Visa On Arrival
Sesuai namanya, Visa On Arrival ini diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di bandara suatu negara. Untuk bisa mendapatkan Visa On Arrival, seorang pengunjung harus bisa menunjukkan dokumen identitas diri berupa paspor. Perlu diketahui, tidak semua negara menyediakan fasilitas Visa On Arrival.
Untuk itu, sebelum berkunjung ke suatu negara, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui sistem pemberian visa yang berlaku di negara tersebut. Visa on arrival biasanya diberikan pada bandar udara di kota-kota besar.
Visa Pre Arrival
Sementara itu, Visa Pre Arrival adalah visa yang bisa diajukan atau didapatkan di perwakilan kedutaan atau konsulat negara tujuan yang berada pada negara seseorang yang akan membuat visa.
Berbeda dengan Visa On Arrival yang diurus begitu pengunjung sampai di perbatasan ataupun bandara negara tujuan, Visa Pre Arrival diurus beberapa hari sebelum pengunjung meninggalkan negara asalnya untuk berkunjung ke negara tujuan.
74 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Yang dimaksud dengan negara bebas visa adalah situasi dimana seseorang yang memegang paspor tidak membutuhkan visa untuk masuk atau meninggalkan negara yang dituju.
Dikutip Liputan6.com (12/1/2019) dari laman Henley Passport Index Di Asia Tenggara, Indonesia menempati urutan ke-6 kategori paspor terkuat dengan bebas visa di 73 negara di dunia. Sementara itu, secara global, Indonesia berada di posisi ke-72 dari total 103 negara di dunia.
Per akhir 2018 lalu total ada 74 negara yang membebaskan visa maupun Visa On Arrival (VoA) mereka bagi warga negara Indonesia. Sebelum itu, Indonesia juga membebaskan visa sekitar 92 negara untuk berkunjung.
Dilansir dari laman Henley Passport Index, berikut adalah 74 negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
1. Armenia – eVisa atau Visa on arrival 120 hari
2. Azerbaijan – Visa on arrival atau eVisa 30 hari
3. Belarus – Bebas visa 5 hari, mendarat harus di Bandara Internasional Minsk
4. Benin – Visa on Arrival
5. Bermuda – Bebas Visa
6. Bolivia – eVisa
7. Brunei - Bebas visa 14 hari
8. Cape Verde - Visa on arrival
9. Chile - Bebas visa 90 hari
10. Comoros - Visa on arrival 45 hari
11. Djibouti - Visa on arrival
12. Dominica - Bebas visa 21 hari
13. Ekuador - Bebas visa 90 hari
14. Fiji - Bebas visa 120 hari
15. Filipina - Bebas visa 30 hari
16. Gabon - eVisa atau Visa on arrival, harus mendarat di Bandara Internasional Libreville
17. Gambia - Bebas visa 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia
18. Guinea-Bissau - eVisa atau Visa on arrival 90 hari
19. Guyana - Bebas visa 30 hari
20. Haiti - Bebas visa 90 hari
21. Hong Kong - Bebas visa 30 hari
22. India - eVisa 60 hari di 24 bandara dan 3 pelabuhan
23. Iran - Visa on arrival 30 hari
24. Kamboja - Bebas visa 30 hari
25. Kenya - eVisa atau Visa on arrival 3 bulan
Ada Negara Bebas VISA 183 Hari
26. Kepulauan Marshall - Visa on arrival 90 hari
27. Kolombia - Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari
28. Kyrgystan - eVisa atau visa on arrival 1 bulan mendarat di Bandara Internasional Manas
29. Laos - Bebas visa 30 hari
30. Macau - Bebas visa 30 hari
31. Madagaskar - Visa on arrival gratis 30 hari
32. Malawi - Visa on arriival 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari
33. Malaysia - Bebas visa 30 hari
34. Maldives - Visa on arrival gratis 30 hari
35. Mali - Bebas visa 30 hari
36. Maroko - Bebas visa 90 hari
37. Mauritania - Visa on arrival di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy
38. Mauritius - Visa on arrival 60 hari
39. Micronesia - Bebas visa 30 hari
40. Mozambique - Visa on arrival 30 hari
41. Myanmar - Bebas visa 14 hari
42. Namibia – Bebas visa
43. Nepal - Visa on arrival 90 hari
44. Nieu – Bebas Visa
45. Nikaragua - Visa on arrival 90 hari
46. Oman - eVisa atau Visa on arrival 30 hari
47. Palau - Visa on arrival 30 hari
48. Palestina - Bebas visa tanpa keterangan waktu
49. Pantai Gading - eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet
50. Papua Nugini - Visa on arrival gratis 60 hari, perpanjangan harus bayar
51. Peru - Bebas visa 183 hari
52. Qatar - Bebas visa 30 hari, masuk dari Bandara Internasional Hamad
53. Rwanda - Bebas visa 90 hari
54. Samoa - Entry permit 60 hari
55. Serbia - Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan
56. Seychelles - Visitor's Permit gratis 3 bulan
57. Singapura - Bebas visa 30 hari
58. Somalia - Visa on arrival 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu
59. Srilanka - eVisa atau Visa on arrival 30 hari
60. St Vincent and the Grenadines - Bebas visa 30 hari
61. Suriname - Tourist Card 90 hari
62. Tajikistan - Visa on arrival 45 hari
63. Tanzania - Visa on arrival
64. Thailand - Bebas visa 30 hari, jika jalan darat maksimal 2 kali kunjungan setahun
65. Timor Leste - Visa on arrival 30 hari
66. Togo - Visa on arrival 7 hari
67. Turki - eVisa atau Visa on arrival 30 hari
68. Tuvalu - Visa on arrival 30 hari
69. Uganda - eVisa atau Visa on arrival
70. Ukraina - Visa on arrival 15 hari
71. Uzbekistan - Bebas visa 30 hari
72. Vietnam - Bebas visa 30 hari
73. Yordania - Visa on arrival 90 hari
74. Zimbabwe - eVisa atau Visa on arrival 90 hari
Reporter: Yunisda Dwi Saputri (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan jangkauan tersebut, peringkat paspor Indonesia ada di urutan ke-76 dalam hal kebebasan bepergian.
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMeski paspor Indonesia tidak sekuat Singapura, namun masih bisa lho liburan di beberapa wilayah Asia ini tanpa visa. Harganya pun terjangkau.
Baca SelengkapnyaBiaya paspor dapat bervariasi tergantung pada negara dan prosedur permohonan spesifiknya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Baca SelengkapnyaPaspor Jepang dikenal sebagai salah satu paspor terkuat di dunia. Apa indikatornya?
Baca SelengkapnyaPengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca Selengkapnya