Zoya klaim produk jilbabnya halal, ini kata MUI
Merdeka.com - Klaim halal yang dilakukan perusahaan garmen, Zoya menimbulkan polemik di masyarakat. Apalagi tak hanya sekadar klaim, pemasaran yang mereka lakukan juga menimbulkan keraguan bagi publik di mana produk lainnya bisa saja haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang dikeluarkan Zoya. Hanya saja, pengakuan halal itu hanya diperuntukkan terhadap kain yang mereka produksi.
"Ya namanya masyarakat memproduksi sesuatu dan kemudian dia ingin dinyatakan produknya halal, atau syar'i, MUI sah saja membolehkan. Bahwa nanti digunakan untuk kerudung atau baju tergantung produsennya," kata Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/2).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Osmena melanjutkan, sertifikat yang diberikan MUI adalah pembuatan kainnya, bukan kerudung. Namun, dia berharap agar label halal tersebut tidak disalahgunakan dengan menyebut produk di luar Zoya adalah haram.
"Mungkin perusahaan bisa saja merasa terekspetasi bahwa dia gunakan bahan halal. Sebetulnya pribadi tak ada masalah, asal jangan diterjemahkan ke sesuatu tidak baik. Produk dia halal yang lain haram, tapi sepanjang dia istilahnya membangunkan orang berbuat baik tidak ada masalah," lanjutnya.
Zoya kerudung halal ©zoyaHal yang sama juga diungkapkan Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Amidhan Shaberah. Penyematan halal bisa dilakukan berdasarkan proses penelitian, di mana kain yang dibuat berasal dari campuran kimiawi dengan menghindari bahan haram, misalnya campuran minyak babi.
"Tapi, kerudung itu rekomendasi syariah, bukan halal. Halal itu kan pangan obat dan kosmetika," pungkasnya.
Sebelumya, perusahaan busana muslim dan kosmetik, Zoya mengklaim produk kerudungnya yang pertama kali mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Klaim tersebut diposting pertama kali melalui akun Facebook mereka, ZoyaLovers.
Dalam postingan yang dimuat sejak 7 Januari 2016 lalu itu, Zoya menyebut tak semua produk kain halal. Halal atau haram produk kain terletak pada penggunaan emulsifiernya dalam proses pencucian. Banyak yang menggunakan gelatin babi. Sementara Zoya mengaku emulsifiernya berasal dari tumbuhan sehingga halal.
Lewat sertifikat MUI tersebut, perusahaan ini meyakini kerudung buatannya halal. Akun ini juga memuat sertifikat MUI dengan nomor 01171156041015.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaSebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca Selengkapnya