Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat. Humas Provinsi Jawa Barat ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 20 kabupaten/kota mulai hari ini (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ke-20 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Pelaksanaan PSBB proporsional tersebut juga telah disahkan melalui Kepgub Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

“Kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung, mengingat masyarakat dan pemerintah merupakan garda terdepan pengendali virus tersebut dan banyak bukti ilmiah juga menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad seperti dilansir dari jabarprov.go.id.

Daud juga meminta masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan untuk menunjang keberhasilan penerapan PSBB proporsional tersebut.

Memaksimalkan Protokol di Lingkungan Kerja

ilustrasi social distancing

©Pixabay/iqbalnuril

Salah satu poin yang ditekankan Daud adalah soal pengetatan protokol kesehatan di tempat kerja, baik dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).

“Pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” papar Daud.

Wajib Melaksanakan Sekolah Secara Daring

ilustrasi sekolah daring

©2020 Merdeka.com/pxhere.com

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, salah satu poinnya menerangkan jika pelaksanaan sekolah secara tatap muka masih ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kemudian sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen melalui pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal yang sama juga berlaku di sektor konstruksi yang bisa dilaksanakan penuh, namun melalui pemantauan protokol yang ketat, termasuk aktivitas kesenian & kebudayaan di daerah.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, transportasi dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," terang Daud.

Optimalisasi 3 T

ruang bersalin pasien covid 19

©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Penerapan 3 T, yakni tracking, tracing, dan treatment juga akan lebih ditingkatkan. Selanjutnya fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi dari rumah sakit di daerah Jawa Barat juga harus diantisipasi.

Selain itu, Ia juga meminta kepada semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," katanya.

Wajib Rapid Antigen saat Hendak ke Jawa Barat

tes antigen bagi pendatang di terminal kampung rambutan

©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Selain itu, masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa Barat juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maupun swab PCR. Adapun pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pegub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," papar Daud.

Daud mengingatkan, 20 daerah di Jawa Barat tersebut wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan sebagai langkah Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Indonesia. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah

BPBD Jateng bersama BPBD kabupaten kota setempat telah mendistribusikan sebanyak 6.346.000 liter air bersih untuk 33.871 keluarga.

Baca Selengkapnya
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya

Terhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut, BMKG memasukkannya ke dalam kategori waspada banjir akibat dampak hujan.

Baca Selengkapnya
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai

Kepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.

Baca Selengkapnya
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak

Pilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
BMKG Prediksi Kekeringan Melanda Indonesia Juni-September 2024
BMKG Prediksi Kekeringan Melanda Indonesia Juni-September 2024

Kondisi kekeringan saat musim kemarau tahun 2024 diprediksi sampai September

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada

Diperkirakan ancaman rob akan terjadi dalam rentang waktu tanggal 19-23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Strategi Polisi Amankan 7 Wilayah Rawan di Jateng Saat Pemilu
Strategi Polisi Amankan 7 Wilayah Rawan di Jateng Saat Pemilu

Tujuh wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kendal

Baca Selengkapnya