206 Tabung Gas 3 Kg di Banjaran Hilang, Pengusaha Siapkan Imbalan Bagi yang Menemukan
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diburu usai melakukan penggelapan 206 unit tabung gas milik seorang pengusaha bernama Januar Samudra (31). Aksinya kemudian viral di media sosial setelah diceritakan melalui akun Instagram @infotibandung, Kamis (18/2).
Dari keterangan di Instagram, korban sudah menyiapkan imbalan bagi siapapun yang menemukan pelaku. Dari kronologi yang disampaikan, pelaku sempat terlihat melakukan aksi tersebut di gudang miliknya, di kawasan Banjaran pada Kamis 11 Februari 2022 lalu. Ia diketahui menggunakan mobil operasional miliknya untuk melancarkan aksi.
“Awal mula kejadian sekitar pukul 09.00 WIB diduga pelaku telah datang ke tempat penyimpanan tabung gas milik korban dan membawa 206 tabung gas elpiji 3 kg dari gudang penyimpanan dengan menggunakan kendaraan operasional milik korban” tulis akun tersebut.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku Sempat Kembali saat Petang
Ilustrasi
©2020 Liputan6.com/JohanTallo
Korban sendiri menyampaikan bahwa pelaku sempat kembali lagi ke gudang ketika sore hari. Saat itu dirinya mulai curiga, hingga mendapati pelaku kabur tanpa berpamitan.
Kecurigaannya terbukti saat ia mengecek gudang, dan mendapati 206 tabung gas melon miliknya telah raib digondol pelaku. Korban juga tidak mendapati adanya uang setoran yang seharusnya diberikan pelaku hingga saat ini
“Sekitar pukul 18.00 WIB diduga pelaku telah kembali lagi ke gudang tempat penyimpanan gas dan diduga pelaku malah langsung pergi tanpa berpamitan.” Tulisnya lagi
Pelaku Gelapkan Lebih Dari 400 Tabung Gas
Dalam keterangan itu Januar menambahkan, ada lebih dari 400 an tabung gas yang turut digelapkan pelaku. Diduga korbannya bukan hanya dirinya, dan masih terus bertambah.
Atas kejadian tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 36 juta.
“Karunya seeur pisan korban, tabung anu digelapkeun 400+ masih bertambah korban (kasihan banyak sekali korban, tabung yang digelapkan 400 lebih, dan masih bertambah)” kata JS
Pelaku Jadi DPO dan Korban Siapkan Imbalan
Sementara itu, di unggahan tersebut dirinya juga berniat memberikan imbalan materi kepada siapapun yang menemukan pelaku atas nama Deni Septian, dengan alamat Jalan Patal Banjaran.
Ia menyebut jika siapapun yang mengetahui keberadaan Deni Septian bisa menginformasikannya melalui DM dan akan mendapat imbalan sebesar Rp1 juta.
“Mangga anu uninga tempat persembunyian pelapor tiasa DM lsg, aya imbalan. (silahkan yang tahu keberadaan tempat persembunyiannya pelapor bisa DM langsung, ada imbalannya)” kata JS
View this post on Instagram
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaPemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaMotifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya