5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Cileungsi, Pelaku Untung Rp 115 Juta/bulan
Merdeka.com - Sebanyak lima orang terduga pengoplos gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jabar belum lama ini. Dari pendalaman polisi, keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan terungkapnya kasus berawal dari ditangkapnya tiga tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS. Ketika dibekuk, mereka kedapatan tengah memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram non subsidi.
"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa (28/6), mengutip ANTARA
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dijual ke Jakarta sampai Subang
Elpiji 3 kg
©2015 Merdeka.com
Menurut polisi, alur bisnis haram mereka dimulai dari pelaku yang membeli empat tabung gas berisi 3 kilogram seharga Rp72 ribu di beberapa distributor. Kemudian mereka mengisikan gas tersebut ke tabung 12 kilogram.
Para pelaku sendiri menjual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan seharga Rp120 ribu, dan mendistribusikannya ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.
Disebut Ibrahim, pelaku melakukan tindakan demikian sejak bulan Maret 2022 lalu, hingga merugikan negara Rp8 miliar rupiah.
Kantongi Rp115 Juta/bulan
Dalam satu hari, pelaku bisa mengoplos hingga 80 tabung gas 12 kilogram. Dari angka itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp115 juta selama sebulan. "Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan," kata Ibrahim.
Sementara, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan jika upaya penindakan telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi menyelamatkan program subsidi pemerintah. "Ini untuk mendukung penyelamatan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka sendiri terancam hukuman hingga enam tahun kurungan penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaTabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.
Baca Selengkapnya