6 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi, Mulai Dana Bantuan hingga PPDB
Merdeka.com - Penyebaran virus Corona Covid-19 semakib merebak di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali, Indonesia yang kerap merasakan dampaknya dalam berbagai sektor. Salah satunya, pendidikan. Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud mengeluarkan enam kebijakan pendidikan di masa pandemi ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihasilkan dengan melalui berbagai pertimbangan. Nadiem Makarim pun kembali mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran ini bernomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 lalu yang berisi Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) .
Berikut merdeka.com kutip kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Surat Edaran tersebut, Kamis (16/4/2020).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana cara Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik. Kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian sehingga mahasiswa berubah. 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
-
Kurikulum Merdeka apa? Kurikulum Merdeka adalah metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Dengan kurikulum ini, pelajar dapat memilih pelajaran sesuai dengan minatnya di berbagai bidang.
-
Kapan Kemdikbudristek menerbitkan pedoman upacara 17 Agustus? Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sendiri pada 9 Agustus 2022 telah menerbitkan panduan atau pendoman sebagai contoh susunan acara upacara bendera 17 Agustus.
-
Kenapa Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan. 'Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi,' kata Prof Wihana saat mendampingi Menhub mendatangi rumah duka Putu di Bali.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
Ujian Nasional
Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.
Ujian Sekolah
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penugasan, tes daring, dan atau bentuk assement jarak jauh lainnya.
Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan 3 ketentuan, yakni pertama ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran, kedua ditentukan berdasarkan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Dan ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai selama lima semester terakhir dan/ atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB daring.
Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.
Proses Belajar dari Rumah
Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.
Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan Belajar dari Rumah, Kemendikbud juga menghadirkan Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI yang tayang setiap hari pukul 08.00-23.00 di WIB. Pembelajaran jarak jauh melalui media televisi nasional ini diperuntukkan bagi PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua.
(mdk/anf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Baca SelengkapnyaKurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaTujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaKetika masyarakat bergerak menuju modernitas, praktik spiritual dan kultural ini cenderung memudar.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut masuk dalam kegiatan Penyediaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang pada tahun depan akan menyasar 552 anak.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca Selengkapnya