Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi, Mulai Dana Bantuan hingga PPDB

6 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi, Mulai Dana Bantuan hingga PPDB Virus Corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyebaran virus Corona Covid-19 semakib merebak di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali, Indonesia yang kerap merasakan dampaknya dalam berbagai sektor. Salah satunya, pendidikan. Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud mengeluarkan enam kebijakan pendidikan di masa pandemi ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihasilkan dengan melalui berbagai pertimbangan. Nadiem Makarim pun kembali mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran ini bernomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 lalu yang berisi Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) .

Berikut merdeka.com kutip kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Surat Edaran tersebut, Kamis (16/4/2020).

Orang lain juga bertanya?

Ujian Nasional

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.

Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penugasan, tes daring, dan atau bentuk assement jarak jauh lainnya.

Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan 3 ketentuan, yakni pertama ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran, kedua ditentukan berdasarkan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Dan ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai selama lima semester terakhir dan/ atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

Proses Belajar dari Rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan Belajar dari Rumah, Kemendikbud juga menghadirkan Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI yang tayang setiap hari pukul 08.00-23.00 di WIB. Pembelajaran jarak jauh melalui media televisi nasional ini diperuntukkan bagi PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua.

(mdk/anf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit

Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun

Meningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya

Kurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Nilai Seni Tradisi Perlu Dimodifikasi agar Lebih Mudah Diakses
Kemendikbudristek Nilai Seni Tradisi Perlu Dimodifikasi agar Lebih Mudah Diakses

Ketika masyarakat bergerak menuju modernitas, praktik spiritual dan kultural ini cenderung memudar.

Baca Selengkapnya
Cegah Banyak Anak Tak Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp199,95 Miliar
Cegah Banyak Anak Tak Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp199,95 Miliar

Anggaran tersebut masuk dalam kegiatan Penyediaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang pada tahun depan akan menyasar 552 anak.

Baca Selengkapnya
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun

Kementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.

Baca Selengkapnya
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya