Aturan Daerah Izinkan Anak Masuk Mal, Begini Respons DPRD Kota Bogor
Merdeka.com - Pemerintah sudah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal, seiring dilonggarkannya peraturan PPKM di sejumlah daerah. Menanggapi aturan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan jika aturan pelonggaran yang ditetapkan harus dibarengi dengan pemenuhan vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi penting dilakukan guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
"Kebijakan ini perlu didorong agar anak-anak usia 12 tahun diupayakan aman dari Covid-19," kata Atang kepada wartawan di Kota Bogor, Selasa (13/10), melansir dari Antara.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Di mana wisata ramah anak di Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Wajib Didampingi Orang Tua
©2021 Merdeka.com
Atang menekankan, pengawasan dan komunikasi antara pemerintah dengan pengelola pusat perbelanjaan/mal perlu dilakukan secara intensif. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan prosedur baku yang harus diikuti dan dijalankan.
Menurutnya, anak-anak yang berkunjung harus didampingi orang tua, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri dan Peraturan Wali Kota yang disahkan.
Dalam kebijakannya, kedua belah pihak tidak dimungkinkan melanggar aturan tersebut, sebagaimana tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anak-anak Wajib Dalam Kondisi Sehat
Atang juga meminta agar anak-anak yang berkunjung dalam keadaan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan sebagai aturan baku. Fungsi orang tua sangat penting, karena mereka punya tanggung jawab penuh terhadap anaknya saat berada di luar rumah, terlebih di masa pandemi. "Di sisi pengelola mal, selain penyediaan sarana prokes, juga perlu menguatkan pantauan kerumunan maupun kepatuhan prokes oleh satpam dan petugas yang ada," tutupnya.
Pentingnya Vaksinasi Anak
Atang juga menyebut pentingnya anak usia di bawah 12 tahun melakukan vaksinasi. Vaksinasi anak yang ditekankan Atang berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mana pun, termasuk di kalangan siswa sekolah dasar ketika menjalani pelajaran tatap muka (PTM) mendatang. "Langkah mencegah lebih baik dari pada mengobati, aktivitas masyarakat di luar rumah itu riskan jika tidak dibarengi kebijakan yang komplet," katanya.
Sebelumnya, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya menjadi daerah yang lebih dulu mendapat izin anak-anak mengunjungi mal. Kemudian diikuti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang masuk dalam kategori perluasan kebijakan. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan mengungkap ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca Selengkapnya