Bandung Raya dan Bodebek Akan Terapkan WFH, Ridwan Kamil Jelaskan Aturannya
Merdeka.com - Provinsi Jawa Barat sejauh ini masih menjadi daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar bersama para menteri dan gubernur se-Indonesia secara virtual pada Rabu (07/01/2021) lalu.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuat kebijakan dengan memberlakukan kegiatan Work From Home (WFH) di beberapa daerah.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kebijakan yang mulai berlaku tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 tersebut, akan diterapkan di sejumlah daerah seperti Bandung Raya serta Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi).
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Kanwil BPN Jatim mencanangkan program sinergi dengan Pemda? “Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Siapa yang mengumumkan kebijakan baru BRI? Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.
“Pak Presiden menyampaikan, untuk pandemi agar para kepala daerah segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat. Jadi Jawa Barat yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” ucapnya seperti dilansir laman Pemprov Jabar.
Aturan WFH di Beberapa Wilayah
©2020 Merdeka.com/pxhere.com
Beberapa aturan mengacu pada Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, dijelaskan, membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, kemudian dilakukan juga pembelajaran secara daring.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, boleh tetap beroperasi 100%. Dengan catatan adanya pengaturan tentu jam operasional, kapasitas serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.
“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” sebutnya
Sektor Konstruksi Bisa Tetap Berjalan 100%
Dalam kebijakan tersebut, juga memperbolehkan aktivitas konstruksi dengan pengetatan protokol kesehatan. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa tidak mengizinkan adanya aktivitas di tempat umum, termasuk kegiatan sosial budaya. Kegiatan tersebut harus dihentikan sementara. Juga adanya pembatasan kapasitas dan jam moda transportasi yang wajib diatur.
Penerapan PPKM
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Selain itu, gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut juga mengeluarkan imbauan lainnya berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Emil, PPKM serupa dengan PSBB, bedanya hanya di beberapa sektor saja. Seperti tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," ujarnya.
Indikator Penerapan Wilayah PPKM di Jabar
Terdapat beberapa indikator yang menjadi pertimbangan Emil dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Di antaranya, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional ditambah tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Jadi hari-hari ini atau jelang 11 Januari, Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena kebijakan macam-macam, ada WFH 75%, 50%, 30%, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," tegas Emil.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri
Baca Selengkapnya"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home mungkin," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridwan Kamil, gaya hidup baru pasca Covid bisa dilanjutkan untuk diterapkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaKang Emil juga akan memperbesar bisnis properti di Jakarta pada masa depan
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca Selengkapnya