Beli 4 Mobil di Showroom Tanpa Bayar, Begini Nasib Polisi Gadungan di Tangsel
Merdeka.com - Petualangan seorang polisi gadungan berinisial AIP di Kota Tangerang Selatan harus berakhir sial. Ia diketahui melakukan penggelapan empat unit mobil mewah di salah satu showroom, kawasan Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang, Tangsel.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku AIP sempat berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP untuk menarik simpati sang pemilik showroom.
“AIP melakukan pembelian mobil sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan diketahui, mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKPB. Iman Imanuddin, melansir humas.polri.go.id, Kamis (07/10)
-
Bagaimana pembeli membayar mobil? Pada transfer pertama, dilakukan senilai Rp68 juta ke rekening Mandiri atas nama Muhamad Ramadan dan telah dikonfirmasi kepada R Acoka.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Bagaimana cara membeli mobil bekas? Berikut adalah beberapa panduan penting yang harus diperhatikan saat memilih mobil bekas agar Anda bisa mendapatkan kendaraan berkualitas tanpa menghadapi masalah di masa depan.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
Modus Tersangka
Disampaikan oleh Iman, modus yang digunakan pelaku AIP mulanya adalah dengan membeli mobil di showroom tersebut secara lunas. Tak berapa lama, tersangka AIP kembali mendatangi showroom untuk membeli mobil berikutnya, namun tidak melakukan pembayaran.
Dari terungkapnya kasus penggelapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard. Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP saat menangkap pelaku di wilayah Jawa Tengah.
“Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP” tambah Iman, di Polres Tangerang Selatan.
Berakhir Empat Tahun di Sel
©2018 Merdeka.com
Sebelumnya pihak kepolisian telah mengecek identitas pelaku di Polda Metro Jaya, namun di sana tidak ditemukan data anggota atas inisial AIP. Menurut Iman identitas itu digunakan AIP untuk mengelabui pihak pemilik showroom agar tidak menaruh curiga.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
“Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri,” ujarnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaAiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander mengaku memang akan mengunjungi showroom sebelum menabrak Porsche GT3 di Ivan's Motor
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca Selengkapnya