Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlaku hingga 4 Oktober, Ini 4 Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali

Berlaku hingga 4 Oktober, Ini 4 Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali Bioskop di Bekasi mulai beroperasi. ©2020 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Di masa perpanjangan PPKM kali ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Berstatus level 2 dan 3, wilayah di Jawa-Bali sudah diperbolehkan membuka bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan bioskop sebetulnya sudah berlangsung sejak PPKM periode 13-20 September 2021. Namun, terdapat sejumlah aturan baru untuk masuk ke dalam bioskop pada perpanjangan PPKM periode ini. Lantas, apa saja?

1. Status PeduliLindungi

Sebagaimana berbagai kegiatan masyarakat lainnya di masa PPKM, syarat nonton bioskop juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini hanya pengunjung dengan status hijau dan kuning yang boleh masuk bioskop.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

2. Kapasitas

Sementara itu, Luhut Panjaitan juga mengatakan bahwa pembukaan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.

3. Tidak diperbolehkan bagi pengunjung di bawah 12 tahun

Hingga kini, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan memasuki bioskop. Meski saat ini sudah diberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun di sejumlah daerah, anak masih belum boleh masuk ke bioskop.

4. Dilarang makan dan minum

Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021, syarat nonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjual makan dan minum di area bioskop. Terakhir, wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker hingga menjaga jarak. (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Sederet Upaya Pemerintah Ciptakan Pariwisata Berkualitas di Indonesia
Sederet Upaya Pemerintah Ciptakan Pariwisata Berkualitas di Indonesia

Quality tourism akan mengubah norma, standar, serta menjalankan praktik-praktik sesuai norma dan standar baru.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya