Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beroperasi Ilegal dan Jual Narkotika, Polisi Gerebek Klinik Kecantikan di Serang

Beroperasi Ilegal dan Jual Narkotika, Polisi Gerebek Klinik Kecantikan di Serang ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Sebuah klinik kecantikan di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang baru-baru ini digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, lantaran diduga melakukan praktik illegal sejak 2018 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penggerebekan pada Senin (21/09) tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik rumah kecantikan yang tak berizin dari Dinas Kesehatan setempat.

"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Dipromosikan Lewat Sosmed

penggerebekan klinik kecantikan di serang

©2020 Merdeka.com

Susatyo mengungkapkan jika jumlah pasien yang melakukan perawatan di klinik tersebut sudah mencapai ratusan orang, melalui promosi akun lewat sosial media Instagram @whitening_original_serang yang memiliki followers 3.000-an orang.

"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (Instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.

Pemilik Tak Memiliki Background Pendidikan Medis

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan pula tersangka NON (25) yang merupakan pemilik, sekaligus praktisi kecantikan di klinik tak berizin teresebut.

Saat ditangkap, tersangka NON tengah menjalankan praktiknya sembari menginfus pasien yang sedang melakukan perawatan kecantikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka NON tersebut tidak memiliki latar belakang medis.

"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya lagi.

Menemukan Psikotropika

Dalam penggerebekan klinik kecantikan tersebut, petugas juga menemukan obat berjenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.

"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NON dijerat melalui pasal berlapis, Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997, Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.

Baca Selengkapnya
Siapa Pemilik 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari? Ini Penjelasan Polisi
Siapa Pemilik 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari? Ini Penjelasan Polisi

Polres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta

Awalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Ketua RT Ada Klinik Kecantikan Tewaskan Perempuan Muda Saat Sedot Lemak di Depok
Blak-blakan Ketua RT Ada Klinik Kecantikan Tewaskan Perempuan Muda Saat Sedot Lemak di Depok

Sebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.

Baca Selengkapnya
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya