Beroperasi Ilegal dan Jual Narkotika, Polisi Gerebek Klinik Kecantikan di Serang
Merdeka.com - Sebuah klinik kecantikan di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang baru-baru ini digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, lantaran diduga melakukan praktik illegal sejak 2018 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penggerebekan pada Senin (21/09) tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik rumah kecantikan yang tak berizin dari Dinas Kesehatan setempat.
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang memiliki klinik kecantikan? Sama seperti suaminya, Ustaz Solmed, sang istri, April Jasmine, juga memiliki bisnisnya sendiri. Ia terlibat dalam bisnis busana muslim dan memiliki sebuah klinik kecantikan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dipromosikan Lewat Sosmed
©2020 Merdeka.com
Susatyo mengungkapkan jika jumlah pasien yang melakukan perawatan di klinik tersebut sudah mencapai ratusan orang, melalui promosi akun lewat sosial media Instagram @whitening_original_serang yang memiliki followers 3.000-an orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (Instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.
Pemilik Tak Memiliki Background Pendidikan Medis
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan pula tersangka NON (25) yang merupakan pemilik, sekaligus praktisi kecantikan di klinik tak berizin teresebut.
Saat ditangkap, tersangka NON tengah menjalankan praktiknya sembari menginfus pasien yang sedang melakukan perawatan kecantikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka NON tersebut tidak memiliki latar belakang medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya lagi.
Menemukan Psikotropika
Dalam penggerebekan klinik kecantikan tersebut, petugas juga menemukan obat berjenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NON dijerat melalui pasal berlapis, Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997, Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca Selengkapnya