Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Menghitung SHU Koperasi yang Wajib Diketahui, Pahami Pengertiannya

Cara Menghitung SHU Koperasi yang Wajib Diketahui, Pahami Pengertiannya Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Hal ini berguna untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaannya koperasi memegang teguh prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5 di antaranya seperti keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal terbatas, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.

Sementara itu, masih banyak orang yang belum paham betul mengenai cara menghitung SHU koperasi. Berikut ini informasinya telah dirangkum merdeka.com melalui repository.umy.ac.id pada Minggu, (06/02/2022).

Orang lain juga bertanya?

Pengertian SHU

Sisa hasil usaha dalam koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan. Pada hakikatnya sisa hasil usah sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue)dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun.

Mengingat pentingnya pengembangan perkoperasian, maka salah satu syarat untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah perluasan investasi. Untuk mencapai hal tersebut, koperasi harus meraih keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), yang nantinya digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai keberhasilan koperasi dalam mengelola usahanya.

SHU Koperasi Menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992

Selain mengetahui gambaran umum SHU, kamu juga perlu tahu lebih rinci mengenai SHU Koperasi menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992.

Yaitu sebagai berikut:

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan dengan anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan rapat anggota.
  3. Biasanya pemupukan modal dana cadangan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Penggunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Oleh sebab itu, sisa hasil usaha harus selalu ditingkatkan agar rencana yang ditetapkan dalam rapat anggota dapat berjalan lancar.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Cara menghitung SHU koperasi terbilang sulit, karena harus melalui empat kali perhitungan. Untuk menghitungnya juga membutuhkan rumus khusus.

Berikut rumus menghitung SHU koperasi, yaitu:

SHUa = JUA + JMA

Keterangan:SHUa= Sisa Hasil Usaha AnggotaJUA= Jasa Usaha AnggotaJMA= Jasa Modal Anggota

Selanjutnya untuk menghitung SHUa, kamu harus mengetahui dulu berapa angka-angka Jasa Usaha Anggota dan Jasa Modal Anggota. Untuk mengetahuinya, ada rumus-rumusnya lagi.

Namun, SHU koperasi itu dibagi ke dalam beberapa pos, tak hanya untuk anggota saja, tetapi juga untuk cadangan koperasi, jasa anggota, jasa modal, dan jasa lain-lainnya. Persenan pembagian jasa itu ditentukan berdasarkan hasil rundingan para anggotanya.

Biasanya sih, untuk cadangan koperasi 40 persen, jasa modal anggota 25 persen, jasa modal 20 persen, dan lain-lainnya 15 persen.

Contoh Cara Menghitung SHU Koperasi

1. Contoh PersoalanDiketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Suka Maju memiliki SHU tahun 2021 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen.

Jumlah simpanan anggota Koperasi Desa Suka Maju ada Rp 60.000.000 dan penjualannya selama tahun 2021 mencapai Rp 100.000.000.

Ningsih merupakan anggota, memiliki simpanan pokok Rp 2.000.000 dan simpanan wajib Rp 4.000.000. Ningsih juga sudah berbelanja di koperasi sebesar Rp 2.000.000. Maka, berapa SHU anggota yang diterima Ningsih?

2. Jawaban dari Persoalan

Diketahui:SHU Koperasi Desa Suka Maju = Rp 40.000.000Jasa Modal= 20 persenJasa Modal Anggota= 25 persenTotal simpanan Ningsih (pokok+wajib)= Rp 6 jutaPenjualan anggota (belanja Tio)= Rp 2 jutaTotal penjualan koperasi= Rp 100 jutaSisa Hasil Usaha anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)Jasa Modal (JMA) Ningsih = (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000Jasa Usaha (JUA) Ningsih = (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000Maka SHU koperasi Ningsih untuk tahun 2021 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000. (mdk/nof)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya

Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi, Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Gelar Pendidikan Bagi Anggota
Tingkatkan Kompetensi, Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Gelar Pendidikan Bagi Anggota

Koperasi Karya Praja Kota Cilegon menggelar acara Pendidikan bagi angggota koperasi di Ballroom Hotel Sari Kuring Indah Cilegon, Rabu (20/11).

Baca Selengkapnya
Fungsi Manajemen Keuangan beserta Arti dan Tujuannya yang Penting Diketahui
Fungsi Manajemen Keuangan beserta Arti dan Tujuannya yang Penting Diketahui

Dalam dunia bisnis, manajemen keuangan menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keberhasilan dan kesehatan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM Gandeng RSPO Kembangkan Koperasi Petani Sawit di Indonesia
Kemenkop UKM Gandeng RSPO Kembangkan Koperasi Petani Sawit di Indonesia

Menkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Baca Selengkapnya
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Koperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Pengertian Mudharabah, Ekonomi Alternatif Syariat Bebas Riba
Pengertian Mudharabah, Ekonomi Alternatif Syariat Bebas Riba

Mudharabah merupakan model kerjasama ekonomi yang mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju

Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan
Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan

Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

Baca Selengkapnya