Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah PMK, MUI Tangerang Beri Imbauan Ini untuk Warga yang Akan Melaksanakan Kurban

Cegah PMK, MUI Tangerang Beri Imbauan Ini untuk Warga yang Akan Melaksanakan Kurban ilustrasi kambing. gotomeeting.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, memberi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H. Hal itu untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai terjadi di sejumlah daerah Indonesia.

"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati di dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah dinyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Dinas terkait," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, Jumat (3/5), dilansir dari ANTARA.

Dipastikan Sehat Melalui Pemeriksaan Dokter

003 hery h winarno

©2018 Merdeka.com

Selama ini, hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan syarat dari syariat Islam seperti memenuhi umur, sehat, dan tidak mengalami kecacatan. Kemudian, jika ketentuan tersebut terpenuhi hewan bisa langsung dimanfaatkan untuk kurban.

Akan tetapi, untuk menentukan sehat atau tidaknya hewan tersebut harus melalui pemeriksaan dari tim kesehatan di Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan setempat.

"Jadi, di samping dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter," katanya.

Penyembelihan Harus Dilakukan di Tempat yang Diizinkan Pemerintah

Setelah syarat itu terpenuhi, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan agar proses penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah seperti rumah pemotongan hewan dan masjid.

Menurut Alam, langkah ini bisa memperkecil rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku yang dikhawatirkan bisa menjangkiti hewan tersebut.

"Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK," ujarnya.

Kategori Hewan Kurban yang Dianggap Tidak Sah

Ditambahkan Nur Alam, dalam ketentuan penyembelihan hewan di hari raya Iduladha mendatang pihaknya juga akan mengeluarkan panduan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Salah satu ketentuan yang dijabarkan yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan tidak bisa berjalan serta tubuh sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam

Tinggal menghitung hari, umat Islam melaksanakan Iduladha 2024.

Baca Selengkapnya
Makna Idul Adha Sarat Nilai Kemanusiaan Berbagi Kebahagian, Bukan Pamer Hewan Kurban
Makna Idul Adha Sarat Nilai Kemanusiaan Berbagi Kebahagian, Bukan Pamer Hewan Kurban

Hari raya berkurban juga bukanlah ajang untuk saling pamer ukuran dan jumlah hewan yang dikurbankan.

Baca Selengkapnya
55 Ucapan Selamat Idul Adha 1445 H/2024, Penuh Makna Rayakan Hari Raya dengan Tulus Bersama Keluarga
55 Ucapan Selamat Idul Adha 1445 H/2024, Penuh Makna Rayakan Hari Raya dengan Tulus Bersama Keluarga

Hari Raya Kurban tidak melulu hanya tentang menyembelih hewan, namun bisa menjadi momen merenungkan pengorbanan, keikhlasan dan kebersamaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Islam, Perlu Diketahui
Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Islam, Perlu Diketahui

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Semen Indonesia Bagikan 331 Ekor Hewan Kurban di idul Adha 2024
Semen Indonesia Bagikan 331 Ekor Hewan Kurban di idul Adha 2024

Hewan kurban yang dibagikan perusahaan pelat merah ini dibeli dari peternak UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenag Gandeng LDII Jakarta Latih Ratusan Juleha untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Kemenag Gandeng LDII Jakarta Latih Ratusan Juleha untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Pelatihan ini bertujuan persiapan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jelang Idul Adha, Dharma Jaya Pastikan Stok Sapi dan Kambing Kurban di Jakarta Aman
Jelang Idul Adha, Dharma Jaya Pastikan Stok Sapi dan Kambing Kurban di Jakarta Aman

Stok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban

Baca Selengkapnya
Iduladha 2024, PNM Optimalkan Penyaluran Hewan Kurban di Daerah Tertinggal
Iduladha 2024, PNM Optimalkan Penyaluran Hewan Kurban di Daerah Tertinggal

PNM menyalurkan hewan kurban di berbagai titik 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) di Indonesia.

Baca Selengkapnya
5 Syarat Kambing Kurban Idul Adha, Perhatikan Umur dan Kondisi Fisik
5 Syarat Kambing Kurban Idul Adha, Perhatikan Umur dan Kondisi Fisik

Hewan kurban perlu dipilih dengan kondisi baik dan memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya