Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda PPKM Rp5 Juta, Ternyata karena Ini

Cerita Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda PPKM Rp5 Juta, Ternyata karena Ini ilustrasi penjual saat PPKM darurat ©Instagram/@hendrarprihadi

Merdeka.com - Ada sejumlah sanksi PPKM Darurat yang diterima oleh masyarakat saat kedapatan melanggar aturan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp5 juta.

Penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut lantas menerima putusan hukuman, melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar (PPKM Darurat) dan divonis dengan denda Rp5 juta, atau sanksi kurungan 5 hari penjara," tegas Abdul, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (6/7) yang dikutip dari Sariagri.

Orang lain juga bertanya?

Di kesempatan itu, penyebab pelanggaran PPKM Darurat pun turut diketahui lantaran kedai bubur miliknya menerima pelanggan saat malam hari walau sudah dilarang. Berikut informasinya

Mengaku Pasrah

ilustrasi ppkm

Ilustrasi PPKM Darurat ©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id

Endang mengatakan bahwa dirinya mengaku pasrah, kendati merasa keberatan dengan angka denda yang dijatuhkan untuknya. Atas dasar putusan Hakim, Endang pun akhirnya menerima hukuman yang diberikan oleh Hakim saat sidang PPKM Darurat berlangsung.

"Memang ini berat bagi saya, kalau dendanya tak sampai Rp5 juta (1 sampai 2 juta) saya masih sanggup. Tapi harus bagaimana lagi, ini kan putusan Hakim" terang dia dengan nada kecewa.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Endang terbukti melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Perda tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.

Ada Pelanggan yang Memaksa Makan di Tempat

Sebelumnya disebutkan kalau warung bubur milik Endang kedapatan melanggar, hingga ditindak Anggota Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7/2021) malam. Endang mengakui jika saat itu yang melayani adalah adiknya bernama Sawa, sehingga dirinya tak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

Dari keterangan Sawa, pada malam razia itu memang sedang ada pelanggan yang memaksa untuk makan di tempat. Sehingga kedai bubur yang bertempat di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.

"Saya tahu ada PPKM Darurat, tapi waktu itu memang ada pelanggan yang maksa makan di tempat. Sebelumnya juga sudah dikasih tahu, tapi ya sudah begini, mau bagaimana lagi" papar Endang. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa

Zulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan Gedung KPK Terkait Dugaan Selisih Harga Impor Beras
Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan Gedung KPK Terkait Dugaan Selisih Harga Impor Beras

Kepala Badan Pangan NasionalArief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa demurrage merupakan hal yang lazim dalam kegiatan ekspor impor

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya