Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cirebon Siap Hentikan Operasional Kereta Pada 6-17 Mei, Begini Penjelasan PT KAI

Cirebon Siap Hentikan Operasional Kereta Pada 6-17 Mei, Begini Penjelasan PT KAI Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Merdeka.com - Diberlakukannya aturan larangan mudik pada 6 hingga 7 Mei 2021 membuat seluruh moda transportasi massal akan berhenti beroprasi, salah satunya kereta api.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) 3 Cirebon, Suprapto. Dirinya menyebut jika pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan menghentikan seluruh operasional dari rangkaian kereta di wilayahnya.

"Iya kami pastikan tidak beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021” Kata Suprapto dalam pemberitaan di Liputan6 Selasa (27/4/2021).

Orang lain juga bertanya?

Dalam kesempatan itu Suprapto juga menyebut jika saat ini tengah mempersiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama berlangsungnya kegiatan larangan mudik lebaran tahun 2021. Berikut informasi selengkapnya.

Penumpang Kereta Masih Diperbolehkan dengan Syarat Berikut

ilustrasi kereta api

bumn.go.id ©2020 Merdeka.com

Untuk saat ini, pihaknya menyebut jika kegiatan perjalanan penumpang masih diizinkan dengan sejumlah syarat pengetatan. Beberapa syarat tersebut yakni adanya penyertaan surat kelengkapan negatif covid-19 seperti rapid tes antigen, swab, atau PCR.

Ia menekankan jika izin naik transportasi di masa pra-larangan mudik melalui kereta api saat ini lebih ketat, dengan syarat berlaku hanya 1x24 jam, dari yang sebelumnya 3x24 jam.

"Pengetatan dalam surat bebas covid-19 sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," terang Suprapto.

DAOP III Cirebon Tidak Melayani Reservasi Tiket

Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan larangan mudik dari pemerintah pusat, DAOP III Cirebon tidak melayani pemesanan tiket baik online maupun offline sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun sebelum masa larangan mudik, pihaknya masih membuka pemesanan tiket setidaknya untuk 72 perjalanan jarak jauh yang diampu DAOP 3. Pemesan tiket terakhir di DAOP III Cirebon hanya sampai tanggal 5 Mei 2021.

Pengetatan sendiri akan kembali diterapkan dimulai tanggal 18 sampai 24 Mei 2021. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik rapid antigen, swab maupun PCR yang berlaku hanya 1x24 jam, sama seperti pengetatan di masa pra mudik lebaran.

Berharap Masyarakat Memaklumi

Dalam wawancara tersebut, Suprapto berharap agar masyarakat khususnya calon penumpang kereta agar memaklumi aturan yang mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 dan Nomor 13/2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 35/2021 tersebut.

Menurutnya dengan memahami dan mematuhi aturan larangan mudik, penyebaran virus Covid-19 sebisa mungkin ditekan. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Cirebon agar membantu pemerintah dalam menekan angka sebaran dengan tidak melaksanakan mudik.

“Tahan dulu berpergiannya khususnya menggunakan jasa transportasi umum kereta api. Semua juga tidak mudik," imbau Suprapto. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran

Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024

Pelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya