Cirebon Siap Hentikan Operasional Kereta Pada 6-17 Mei, Begini Penjelasan PT KAI
Merdeka.com - Diberlakukannya aturan larangan mudik pada 6 hingga 7 Mei 2021 membuat seluruh moda transportasi massal akan berhenti beroprasi, salah satunya kereta api.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) 3 Cirebon, Suprapto. Dirinya menyebut jika pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan menghentikan seluruh operasional dari rangkaian kereta di wilayahnya.
"Iya kami pastikan tidak beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021” Kata Suprapto dalam pemberitaan di Liputan6 Selasa (27/4/2021).
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Apa yang disiapkan Pertamina untuk mudik Lebaran 2024? Jelang masa puncak mudik lebaran 2024, Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) memastikan seluruh sarana dan fasilitas (Sarfas) Pertamina yang dioperasikan anak usahanya telah siap melayani masyarakat yang akan menuju kota tujuan masing-masing.
Dalam kesempatan itu Suprapto juga menyebut jika saat ini tengah mempersiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama berlangsungnya kegiatan larangan mudik lebaran tahun 2021. Berikut informasi selengkapnya.
Penumpang Kereta Masih Diperbolehkan dengan Syarat Berikut
bumn.go.id ©2020 Merdeka.com
Untuk saat ini, pihaknya menyebut jika kegiatan perjalanan penumpang masih diizinkan dengan sejumlah syarat pengetatan. Beberapa syarat tersebut yakni adanya penyertaan surat kelengkapan negatif covid-19 seperti rapid tes antigen, swab, atau PCR.
Ia menekankan jika izin naik transportasi di masa pra-larangan mudik melalui kereta api saat ini lebih ketat, dengan syarat berlaku hanya 1x24 jam, dari yang sebelumnya 3x24 jam.
"Pengetatan dalam surat bebas covid-19 sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," terang Suprapto.
DAOP III Cirebon Tidak Melayani Reservasi Tiket
Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan larangan mudik dari pemerintah pusat, DAOP III Cirebon tidak melayani pemesanan tiket baik online maupun offline sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun sebelum masa larangan mudik, pihaknya masih membuka pemesanan tiket setidaknya untuk 72 perjalanan jarak jauh yang diampu DAOP 3. Pemesan tiket terakhir di DAOP III Cirebon hanya sampai tanggal 5 Mei 2021.
Pengetatan sendiri akan kembali diterapkan dimulai tanggal 18 sampai 24 Mei 2021. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik rapid antigen, swab maupun PCR yang berlaku hanya 1x24 jam, sama seperti pengetatan di masa pra mudik lebaran.
Berharap Masyarakat Memaklumi
Dalam wawancara tersebut, Suprapto berharap agar masyarakat khususnya calon penumpang kereta agar memaklumi aturan yang mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 dan Nomor 13/2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 35/2021 tersebut.
Menurutnya dengan memahami dan mematuhi aturan larangan mudik, penyebaran virus Covid-19 sebisa mungkin ditekan. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Cirebon agar membantu pemerintah dalam menekan angka sebaran dengan tidak melaksanakan mudik.
“Tahan dulu berpergiannya khususnya menggunakan jasa transportasi umum kereta api. Semua juga tidak mudik," imbau Suprapto. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya