Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu
Merdeka.com - Kasus pemalsuan kepentingan dana keagamaan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ES di wilayah Provinsi Banten.
Atas tindakannya itu, ia harus berurusan dengan hukum akibat menyunat dana hibah Pondok Pesantren dari total Rp117 juta yang disalurkan oleh Pemprov.
Seperti dilansir dari Liputan6, ES melakukan kejahatan tersebut dengan bermodus membuat pesantren fiktif. Seakan pesantrennya legal, sehingga mendapat bantuan dana hibah padahal institusi Islam miliknya tidak benar-benar ada.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
"Kami sudah menetapkan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, seperti Merdeka lansir pada Selasa (20/04/2021).
Lantas bagaimana ia mendapatkan dana tersebut? Berikut informasinya
Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2018
©2019 Merdeka.com
Terkait terungkapnya kasus penyunatan dana hibah tersebut, saat ini pihak Kejati Banten sedang mendalami kepastian sejak kapan ES menggelapkan dana hibah Pesantren dari Pemprov tersebut.
Pihak Kejati tengah memantau dana hibah sejak 2018 hingga 2020 kemarin. ES diketahui menggelapkan dana hibah pesantren di tahun 2020.
Kejati Banten kian mencurigai ES setelah mendapatkan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim serta masyarakat terkait dugaan korupsi dana pesantren.
Menyunat Uang Rp17 juta hingga Rp30 juta
Dalam kasus tersebut, lanjut Nana, ES juga menggunakan modus memotong dana melalui rekening.
Caranya, saat dana sudah masuk ke rekening ponpes, ES langsung memotongnya atau meminta kembali dana tersebut. Padahal pesantren hanya mendapat bantuan sekitar Rp40 juta rupiah.
"Pelaku mengakui, memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," ungkapnya.
ES juga disebutkan kerap menjanjikan ke para pimpinan Pondok Pesantren bahwa akan mendapatkan dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.
Hukuman yang Diterima
Adapun ES telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka ES saat ini juga sudah dikurung di balik jeruji Rutan Klas IIB Serang, guna memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," tambah Nana.
Untuk diketahui, di tahun 2020 kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan dana Rp117,78 miliar yang disalurkan kepada 3.926 pondok pesantren se-wilayah Banten.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," tambah Nana. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaPolisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Baca SelengkapnyaBiaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama
Baca SelengkapnyaDe Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca Selengkapnya