Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu

Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasus pemalsuan kepentingan dana keagamaan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ES di wilayah Provinsi Banten.

Atas tindakannya itu, ia harus berurusan dengan hukum akibat menyunat dana hibah Pondok Pesantren dari total Rp117 juta yang disalurkan oleh Pemprov.

Seperti dilansir dari Liputan6, ES melakukan kejahatan tersebut dengan bermodus membuat pesantren fiktif. Seakan pesantrennya legal, sehingga mendapat bantuan dana hibah padahal institusi Islam miliknya tidak benar-benar ada.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, seperti Merdeka lansir pada Selasa (20/04/2021).

Lantas bagaimana ia mendapatkan dana tersebut? Berikut informasinya

Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2018

korupsi

©2019 Merdeka.com

Terkait terungkapnya kasus penyunatan dana hibah tersebut, saat ini pihak Kejati Banten sedang mendalami kepastian sejak kapan ES menggelapkan dana hibah Pesantren dari Pemprov tersebut.

Pihak Kejati tengah memantau dana hibah sejak 2018 hingga 2020 kemarin. ES diketahui menggelapkan dana hibah pesantren di tahun 2020.

Kejati Banten kian mencurigai ES setelah mendapatkan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim serta masyarakat terkait dugaan korupsi dana pesantren.

Menyunat Uang Rp17 juta hingga Rp30 juta

Dalam kasus tersebut, lanjut Nana, ES juga menggunakan modus memotong dana melalui rekening.

Caranya, saat dana sudah masuk ke rekening ponpes, ES langsung memotongnya atau meminta kembali dana tersebut. Padahal pesantren hanya mendapat bantuan sekitar Rp40 juta rupiah.

"Pelaku mengakui, memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," ungkapnya.

ES juga disebutkan kerap menjanjikan ke para pimpinan Pondok Pesantren bahwa akan mendapatkan dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.

Hukuman yang Diterima

Adapun ES telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Tersangka ES saat ini juga sudah dikurung di balik jeruji Rutan Klas IIB Serang, guna memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," tambah Nana. 

Untuk diketahui, di tahun 2020 kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan dana Rp117,78 miliar yang disalurkan kepada 3.926 pondok pesantren se-wilayah Banten.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," tambah Nana.  (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati

Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

Baca Selengkapnya
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Baca Selengkapnya
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah

Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Kembali Dibidik Polisi Kasus Korupsi Dana Bos
Panji Gumilang Kembali Dibidik Polisi Kasus Korupsi Dana Bos

De Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp60 Miliar, Dukun Tipu Calon Kepala Desa
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp60 Miliar, Dukun Tipu Calon Kepala Desa

Modusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.

Baca Selengkapnya