Dianggap Penduduk Ilegal, Warga Pemukiman Kawasan Makam Tionghoa Harjamukti Digugat
Merdeka.com - 600 kepala keluarga yang mendiami lahan pemakaman Tionghoa (bong) di kawasan Wanacala Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon menolak dianggap menempati wilayah tersebut secara ilegal.
Melansir dari dari ayocirebon.com, sebelumnyadiberitakan bahwa terdapat beberapa warga keturunan Tionghoa yang memakamkan keluarganya di Pemakaman Bong Harjamukti tersebut. Mereka mengungkapkan aspirasinya kepada Pemkot Cirebon untuk mengelola dan segera menindak maraknya pembangunan bangunan liar yang sekarang dijadikan sebagai rumah tinggal di pemakaman tersebut guna menghormati leluhur mereka yang dimakamkan di kawasan tersebut.
Ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau
-
Siapa yang menghuni kampung tersebut? Pasalnya di sini, seluruh penghuninya merupakan perempuan dan tidak ada laki-laki sama sekali.
-
Dimana keluarga itu dimakamkan? Ketiga anggota keluarga itu ditemukan di sebuah lubang kubur berisi 15 jasad di bagian tengah Kota Yaroslavl.
-
Kenapa kompleks pemakaman di Mojowarno terbengkalai? Kini, jejak-jejak kejayaan agama kristen masih berdiri megah di Kecamatan Mojowarno. Sayangnya, salah satu bukti sejarah yakni kompleks pemakaman orang-orang Jawa Kristen di sana terbengkalai.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Mengapa warga membongkar makam di Desa Ngalian? Mereka sudah yakin kalau makam itu palsu sehingga mereka tidak ragu untuk membongkar makam.
-
Kenapa warga kampung terisolir tidak memiliki tanah hak milik? Salah seorang warga di sana berkata, tanah di kampung itu bukan tanah hak milik, melainkan masih dimiliki PT KAI.
Pemkot Cirebon sendiri telah menetapkan kawasan bong sebagai ruang terbuka hijau (RTH) melalui Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami harap Pemkot bisa mengelola dan menatanya sebagai aset. Wisata religi bisa diwujudkan di sana," kata Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Halim, Jumat (21/02).
Namun para warga yang memiliki bangunan rumah baru di kawasan bong tersebut menganggap bahwa mereka sudah secara sah memiliki tanah di wilayah tersebut setelah membelinya dari seseorang yang telah menjualnya. Mereka juga telah menempati kawasan Bong tersebut sejak 2 - 3 tahun terakhir, sehingga merasa sudah tidak ada masalah lagi terkait lahan yang ditempatinya.
Juru Kunci Membenarkan Soal Hak Guna Lahan
Suparman selaku juru kunci bong juga membenarkan bahwa makam-makam yang sudah berupa bangunan rumah tinggal itu sebelumnya telah memperoleh izin dari sang ahli waris pemilik makam. Pihaknya bahkan sudah berkordinasi dengan yayasan yang pernah mengelola bong tersebut untuk memperoleh izin.
"Kami juga koordinasi sama Yayasan Cirebon Sejahtera (yang sebelumnya mengelola bong). Ada surat izin pembongkarannya kok," ungkapnya, Senin (24/02).
Tanah Bong Milik Keraton Kasepuhan
Suparman juga menambahkan bahwa selain berkoordinasi dengan Yayasan Cirebon Sejahtera sebagai pengelola sebelumnya kawasan bong tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Keraton Kasepuhan sebagai pemilik tanah. Ia mengklaim telah memperoleh izin dari Keraton Kasepuhan Cirebon.
"Tanah itu sendiri, merupakan milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Kepada pihak keraton lah, pihaknya menjalin komunikasi," ujarnya.
Beberapa Masyarakat Ikut Mengklaim
Sebagai penjaga makam tersebut, Ia menyayangkan adanya beberapa warga yang merasa berhak tetapi tidak memiliki dokumen atas kepemilikan tanah tersebut. Ia mendukung hal tersebut sebagai upaya melindungi leluhur, sehingga warga Tionghoa yang masih memiliki makam di sana bisa menghormati leluhur. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan perusakan makam itu diselidiki kepolisian setempat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDi Wonosobo, terdapat makam para wali yang ternyata palsu. Makam-makam itu muncul secara misterius tahun 2022.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaAksi demonstrasi itu dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Depok.
Baca SelengkapnyaMereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca Selengkapnya