Dua Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Perempuan Belasan Kali, Pakai Modus Sembako
Merdeka.com - Dua orang kakek asal Kecamatan Sindangagung, tampak tertunduk lesu saat berurusan dengan polisi di kantor Mapolres Kuningan, Jawa Barat. Keduanya diciduk usai tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Modusnya, mereka memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban.
Menurut keterangan petugas, kedua pelaku yang diketahui berinisial PS (69) dan AM (63) itu menjalankan aksi bejatnya di sebuah saung. Bahkan tindakan demikian sudah dilakukan hingga 16 kali, dan membuat korban trauma.
PS dan AM sendiri mengaku jika aksi keji tersebut mereka lakukan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Dekati Orang Tua Korban Pakai Sembako
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menjelaskan jika mulanya kedua pelaku mencoba mendekati keluarga korban yang kurang mampu dengan kerap memberikan bantuan materi hingga sembako.
Ketika ada kesempatan, keduanya bergantian melakukan tindakan itu kepada korban. Korban disebutkan takut melapor karena para pelaku sempat mengancam secara verbal.
“Pertama itu sering memberikan (sembako), akhirnya dekat.” terang Dhany, melansir YouTube Fokus Indosiar, Kamis (7/7).
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
©2018 Merdeka.com
Aksi keji kedua pelaku kemudian terbongkar usai korban mengeluh sakit. Saat diminta jujur oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku. Setelah tak terima, PS dan AM langsung dilaporkan ke kantor polisi untuk diproses hukum.
“Dan pada saat sedang sepi, korban ini dibawa pelaku ke saung” lanjut Dhany.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung dijerat Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca Selengkapnya