Dua Maling Rumah di Bekasi Diciduk Polisi, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan di Lokasi
Merdeka.com - Dua maling spesialis rumah kosong berhasil diciduk kepolisian Resor Metropolitan Bekasi beberapa waktu lalu. Keduanya menggasak salah satu rumah di Klaster Spring Terrace, Perum Metland Cibitung, Wanajaya, Kabupaten Bekasi, saat ditinggal mudik. Pelaku merupakan pekerja bangunan di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mengatakan, terdapat empat pelaku dalam kasus tersebut. Dua maling berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron," katanya, Selasa (17/5) dilansir di ANTARA.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Mengincar Rumah dengan Kondisi Lampu yang Mati
Dijelaskan Gidion, para pelaku memanfaatkan musim libur Lebaran 2022 untuk menjalankan aksinya. Mereka mencari rumah dengan kondisi lampu mati karena ditinggal sang pemilik. Selanjutnya, para pelaku memanjat tembok rumah untuk menjalankan aksinya.
Pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian. Aksi dilakukan saat pemilik rumah meninggalkan rumah. DH menggunakan obeng untuk mencungkil jendela. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.
"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya.
Baru Diketahui Pemilik Dua Hari Kemudian
Menurut keterangan di lapangan, kawanan pencuri ini membobol rumah korban berinisial AA pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui pemilik dua hari kemudian saat baru pulang mudik pada 9 Mei 2022. AA kemudian membuat laporan ke polisi.
Beberapa barang di rumah didapati hilang seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian beserta tangga yang digunakan untuk memanjat saat menangkap pelaku DH dan HY.
Salah Satu Pelaku Bekerja sebagai Kuli Bangunan di Sekitar TKP
Salah satu hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku DH ternyata sempat bekerja sebagai kuli bangunan di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka DH ini bekerja serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," ungkap Gidion
DH juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian di perumahan tersebut. Ia bersama dua temannya yang masih buron, tercatat tiga kali melakukan pencurian bahan material berupa 20 dus granit dan 35 batang baja ringan saat menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.
"Dia juga spesialis pencurian, biasanya yang diambil adalah material-material bangunan. Pernah juga mengambil sepeda motor," katanya.
Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti©2018 Merdeka.com
Untuk para pelaku, lanjut Gidion, akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaAswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terduga teroris di Kecamatan Rawalumbu dilakukan pada hari yang sama dengan di Bekasi Timur. yakni Selasa (3/9) pagi.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya