Fakta Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Bohongi Istri untuk Lancarkan Aksi
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap anak kandung di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diungkap petugas kepolisian. Aksi bejat itu sudah dilakukan selama tujuh tahun, sejak 2016 lalu. Guna melancarkan aksinya, sang istri juga dibohongi.
Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2), pelaku diketahui berinisial R (43), dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap D (20) di sebuah kontrakan.
Polisi kemudian menggelandang R untuk menerima hukuman sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Berikut selengkapnya fakta ayah di Karawang perkosa anak kandung.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Korban Hamil hingga Melahirkan
Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Kasus perkosaan sendiri bermula dari laporan warga yang mendapati D hamil dan melahirkan tanpa memiliki suami. Kemudian setelah dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, korban bercerita bahwa dirinya diperkosa dan diancam oleh sang ayah.
Kemudian pelaku juga mengancam akan melukai korban bersama bayi yang sedang dikandungnya jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Widhanto, mengutip ANTARA.
Bohongi Istri Demi Lancarkan Aksi
Untuk memperlancar aksinya, R juga membohongi sang istri atas kasus perkosaan terhadap sang anak, bahwa D hamil karena pacarnya dengan alasan ibunya tidak bisa mendidik.
Tindak kekerasan ini sudah berlangsung sejak korban D berusia 14 tahun, dengan intimidasi dari pelaku. Korban sendiri kemudian hamil di bulan Januari 2022 lalu, dan kini anaknya sudah berusia sekitar empat bulan.
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," katanya lagi
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat, dan sudah diasuh oleh keluarga dari sang ibu.
Pelaku Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam mengatasi trauma korban, polisi juga menyebut akan bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, untuk mengupayakan penyembuhan dampak psikologisnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban.
Selama tujuh tahun itu pelaku melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak 76 kali, dan dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya