Fakta Baru Penemuan Ganja Milik Dukun di Area Wisata Garut, Akui Dijual Sendiri
Merdeka.com - Penemuan ladang ganja yang menghebohkan di kawasan wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, kini terungkap. Usut punya usut, tanaman yang tergolong dalam jenis narkotika itu merupakan milik seorang dukun. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite, Rabu (15/2), ratusan tanaman ganja itu merupakan milik seorang dukun setempat bernama Arofi Cepi alias Empu (44). Menurut Jimmy, tersangka menggunakan ganja untuk keperluan medis dan dijual sendiri.
"Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar," kata Jimmy, dalam konferensi pers, dirujuk dari ANTARA, Kamis (16/2).
-
Apa yang ditemukan di ladang jagung? Seorang pria di Kentucky, Amerika Serikat (AS) menemukan ratusan koin era Perang Sipil Amerika saat mencangkul di ladangnya awal tahun ini.
-
Dimana lokasi penemuan di Gunungkidul? Lokasi ini terletak di jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Gunungkidul.
-
Dimana kecubung sekarang ditemukan? Tanaman ini kini hanya dapat ditemukan di area sekitar hutan atau digunakan sebagai tanaman hias karena warna bunganya yang indah seperti putih atau ungu.
-
Apa yang ditemukan di Desa Sekar Gumiwang? Di sana banyak ditemukan bangunan bekas rumah penduduk, sumur, bahkan jembatan jalan raya.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa yang ditemukan oleh petani tersebut? Artefak yang dia temukan berupa batu besar berbentuk agak bulat dan ada tiga retakan terlihat di batu itu sehingga membuat benda itu mirip jamur.
Diproduksi dan Diedarkan Sendiri
Konferensi pers pengungkapan ladang ganja di Situ Cangkuang Garut (15/2) ©2023 Instagram @satnarkoba.garut/Merdeka.com
Menurut Jimmy, tanaman ganja itu diproduksi sendiri untuk diedarkan sendiri. Selain menemukan ganja siap panen, petugas juga menemukan tanaman yang terkecil dan masih masuk masa penyemaian. Pelaku mengaku tanaman itu ia gunakan sebagai obat.
Polisi tidak bisa menerima alasan korban yang memanfaatkan ganja sebagai pengobatan alternatif maupun untuk kepentingan lainnya, karena telah melanggar hukum. Polisi mengganjar tersangka dengan kurungan penjara selama 15 sampai 20 tahun.
"Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara," terang Jimmy
Ditemukan 167 Pohon Ganja
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan atas ditemukannya 167 ladang ganja di dekat area wisata Situ Cangkuang. Penemuan ini dianggap janggal, lantaran kawasan tersebut merupakan daerah yang banyak dikunjungi pelancong sehingga harusnya mudah terungkap.
Kondisi ini membuat pemerintah setempat merasa kecolongan, karena tersangka sudah berani menanam di kawasan yang ramai pemukiman, dan bukan lagi pedalaman hutan.
Posisi tanaman ganja berada persis di luar area wisata, dan tidak masuk di dalam pagar kawasan Situ Cangkuang.
"Dulu kan di hutan enggak ada orang, ternyata sekarang tidak hanya di hutan, tapi bisa di perkampungan, tempat-tempat ramai juga bisa," kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Komitmen Berantas Narkoba
Sementara, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan bahwa Satuan Narkoba Polres Garut tak hanya menangkap tersangka penanam ganja, tetapi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan kasus yang sama, yakni narkotika.
Dengan tertangkapnya para pelaku obat-obatan terlarang tersebut, ratusan ribu warga di Kabupaten Garut bisa terlindungi dari ancaman penyalahgunaannya.
"Saya tidak akan henti-hentinya mengimbau, tolong berhenti mengedarkan, kalau masih ada akan kami kejar, sampai di mana pun, niat kami adalah menyelamatkan seluruh masyarakat," tandas Rio. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di balik pesona eksotis dan keindahan Gunung Guntur terdapat cerita mitos dan pernah menjadi ladang ganja pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaOge diringkus saat tengah berada di salah satu hotel di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPenemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca Selengkapnya