Tugas dan Fungsi TNI dalam Pertahanan dan Keamanan Negara, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.
Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum Merdeka.com melalui seskoad.mil.id dan lib.ui.ac.id pada Kamis, (11/11/2021).
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa kekuatan utama TNI? Situs pemeringkat kekuatan militer Global Fire Power (GFP) menaikkan peringkat TNI menjadi tentara ke-13 terkuat di dunia.
-
Kenapa TNI dibentuk? TNI dibentuk sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda demi mempertahankan kemerdekaan.
Fungsi TNI
Seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan fungsi TNI merupakan kekuatan utama dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan Negara yang berfungsi sebagai berikut:
1. PenangkalTugas dan fungsi TNI yang pertama sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
2. PenindakTugas dan fungsi TNI berikutnya adalah sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, yaitu kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
3. PemulihSelain sebagai pengkal dan penindak, Tugas dan fungsi TNI lainnya adalah sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
Tugas Pokok TNI
TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara. Ketahui tugas pokok TNI. Berikut penjelasan tentang tugas-tugas pokok TNI:
a. Operasi Militer untuk Perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indoensia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas poko ini meliputi:
1. Kampanye Militer2. Operasi Gabungan TNI terdiri atas :
3. Operasi Darat4. Operasi Laut5. Operasi Udara6. Operasi Bantuan
Tugas Pokok TNI Lainnya
b. Operasi Militer Selain Perang merupakan tugas-tugas TNI melalui pelibatan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar Operasi Militer untuk Perang.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Operasi dalam rangka mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Operasi dalam rangka mengatasi pemberontakan bersenjata
- Operasi dalam rangka mengatasi aksi terorisme
- Operasi dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan
- Operasi dalam rangka mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Operasi dalam rangka melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Operasi dalam rangka mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Operasi dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
- Operasi dalam rangka membantu tugas pemerintah di daerah.
- Operasi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Operasi dalam rangka mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia.
- Operasi dalam rangka membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Operasi dalam rangka membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Operasi dalam rangka membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan dan penyelundupan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menekankan TNI dan Polri harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia
Baca SelengkapnyaDi Bumi Blambangan, TNI punya banyak peran dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
Baca SelengkapnyaAgus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaKata-kata ucapan HUT ke-79 TNI dapat Anda bagikan ke media sosial sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan mendalam.
Baca SelengkapnyaAgar para calon Perwira TNI Polri bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaPrabowo berpesan agar taruna dan tarun giat belajar agar kelak menjadi personel TNI yang dapat diandalkan.
Baca SelengkapnyaDengan dinamika geopolitik dunia yang semakin kompleks, Puan menyebut, tugas TNI akan semakin berat.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Agus saat memaparkan visi dan misi dalam menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi I DPR.
Baca SelengkapnyaPatroli malam ini dihadiri oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang memimpin langsung operasi.
Baca Selengkapnya