Ini Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun
Merdeka.com - Saat ini pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19, dimana jumlah kasus turun drastis dibandingkan lonjakan pada 15 Juli lalu. Melihat hal ini pemerintah juga mulai mempertimbangkan anak di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada beberapa tempat publik yang diperbolehkan bagi anak di bawah 12 tahun berada di tempat umum. Dimana aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut deretan tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi anak di bawah 12 tahun, sesuai aturan tersebut.
-
Apa saja gangguan kesehatan yang mungkin terjadi pada anak saat nonton bioskop? Suara keras dari film bisa memengaruhi kesehatan telinga anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan. Gangguan pendengaran seperti noise-induced hearing loss (NIHL) bisa terjadi akibat paparan suara yang terlalu keras. Anak-anak juga berisiko mengalami gangguan pembelajaran atau perilaku akibat suara yang terlalu keras. Gangguan tersebut melibatkan penurunan kemampuan berbicara, kesulitan belajar, gangguan sistem kardiovaskular, dan gangguan tidur.
-
Siapa yang disarankan untuk memperhatikan hiburan anak? Hassink menyarankan agar para orang tua memperhatikan isi hiburan yang ditonton oleh anak-anak mereka.
-
Gimana caranya agar anak bisa nonton bioskop dengan nyaman? Jika memungkinkan, pilihlah bioskop khusus anak-anak yang telah disesuaikan untuk kenyamanan mereka. Pilihlah film yang sesuai dengan usia anak untuk memastikan pengalaman menonton yang nyaman dan aman.
-
Apa alasan pembukaan bioskop di masa pandemi? Alasan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka kembali bioskop adalah untuk menggiatkan kembali ekonomi di bidang industri perfilman yang mati suri.
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
1. Perhotelan Non Karantina
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2
2. Pusat Perbelanjaan/Mal.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan uji coba memperbolehkan anak di bawah 12 tahun berkunjung mal. Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.
3. Bioskop
Pemerintah memang telah mengizinkan pengoperasian bioskop secara terbatas. Namun untuk hiburan satu ini, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Hal ini berlaku di seluruh wilayah PPKM.
4. Tempat Wisata
Pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata untuk kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Namun, khusus untuk tempat wisata hanya diizinkan bagi pengunjung yang sudah divaksinasi, karena ada penerapan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula dalam aturan Inmendagri ditegaskan khusus anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dimaksud.
Reporter :Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaAnak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Australia mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPenggunaan media sosial secara teratur dapat mengubah perkembangan otak anak-anak secara berbahaya, bahkan anak-anak di usia 13 tahun.
Baca SelengkapnyaTindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam mengisi masa-masa liburan, sangat disarankan agar anak menjalani aktivitas riil yang melibatkan fisik.
Baca SelengkapnyaPantauan mata di lokasi, ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca Selengkapnya