Ini Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun

Merdeka.com - Saat ini pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19, dimana jumlah kasus turun drastis dibandingkan lonjakan pada 15 Juli lalu. Melihat hal ini pemerintah juga mulai mempertimbangkan anak di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada beberapa tempat publik yang diperbolehkan bagi anak di bawah 12 tahun berada di tempat umum. Dimana aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut deretan tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi anak di bawah 12 tahun, sesuai aturan tersebut.
1. Perhotelan Non Karantina
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2
2. Pusat Perbelanjaan/Mal.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan uji coba memperbolehkan anak di bawah 12 tahun berkunjung mal. Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.
3. Bioskop
Pemerintah memang telah mengizinkan pengoperasian bioskop secara terbatas. Namun untuk hiburan satu ini, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Hal ini berlaku di seluruh wilayah PPKM.
4. Tempat Wisata
Pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata untuk kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Namun, khusus untuk tempat wisata hanya diizinkan bagi pengunjung yang sudah divaksinasi, karena ada penerapan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula dalam aturan Inmendagri ditegaskan khusus anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dimaksud.
Reporter :Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya