Izinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Ini Panduan Ibadah Ramadan 2021 dari Kemenag
Merdeka.com - Di bulan suci Ramadan, buka puasa bersama menjadi kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh segenap lapisan masyarakat. Namun di masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut harus dibatasi guna mencegah penyebaran virus.
Berbeda dengan tahun lalu, di Ramadan tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ibadah di luar ruangan melalui Surat Edaran panduan Ramadan tahun 2021.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya tertulis tentang tata cara berbuka puasa di luar rumah selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
-
Apa yang unik dari tradisi ramadan di Indonesia? 'Meski terbiasa melihat komunitas Muslim di Manila (Filipina), kemeriahan tradisi berpuasa lebih terasa ketika saya berada di Indonesia,' katanya, Jumat (5/4) mengutip ANTARA.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Siapa saja yang merasakan keunikan tradisi Ramadan di Indonesia? Sejumlah mahasiswa asing yang tengah belajar di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, mengaku menikmati momen Ramadan tahun ini.
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
-
Mengapa bulan Ramadan spesial? Bulan Ramadan, bulan suci dalam agama Islam, memiliki banyak keutamaan yang sangat istimewa. Ketika Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa. Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga segala hawa nafsu lainnya, termasuk amarah. Puasa Ramadan juga merupakan bulan kesabaran.
-
Apa itu Ramadhan? Ramadhan menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam.
Berikut panduannya yang Merdeka lansir dari Antara.
Mengizinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama
©2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam surat Nomor 03 Tahun 2021 itu disebutkan jika kegiatan ibadah Ramadan termasuk berbuka puasa bersama di luar rumah telah diizinkan.
Namun kegiatan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti adanya pembatasan kapasitas ruangan maksimal 50 persen.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran tersebut.
Mengizinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri
Di Ramadan tahun ini, Kemenag juga mengizinkan adanya pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di luar ruangan seperti di musala maupun masjid.
Izin tersebut tidak diberlakukan apabila kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, berdasarkan pengumuman dari gugus tugas Covid-19 setempat.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.
Musala/Masjid Setempat Wajib Menunjuk Petugas Protokol
Surat edaran tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid maupun musala menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Mulai dari melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, memastikan jemaah selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selanjutnya Kemenag juga mengarahkan agar segenap umat Islam serta para mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," seperti tertulis di salah satu poin surat edaran.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap agar surat edaran tersebut menjadi panduan bagi seluruh umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa serta Lebaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Yaqut. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaToleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya