Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan

Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan Ilustrasi PSBB. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo saat ini telah menerapkan status darurat Covid-19 dengan mengambil langkah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Hingga saat ini, sejumlah wilayah di Tanah Air sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah menerapkan PSBB, yaitu terhitung sejak 10 April 2020. Sejumlah aturan telah diterapkan, salah satunya penggunaan transportasi yang telah tertuang pada pasal Peraturan Gubernur Tahun 2020.

Orang lain juga bertanya?

Terdapat 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara di jalan selama masa PSBB dijalankan. Untuk mengetahui secara rinci berikut kami rangkum 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara pada masa PSBB yang dilansir dari Liputan6.

Kendaraan Tidak Boleh Keluar Rumah

penerapan psbb jakarta

2020 Merdeka.com

Aturan berkendara saat PSBB yang pertama adalah kendaraan tidak boleh keluar rumah pada saat masa PSBB dijalankan. Namun, terdapat pengecualian jika untuk berbelanja kebutuhan pokok dan melakukan pekerjaan di sektor yang diizinkan.

Pembatasan Jumlah Penumpang

psbb hari pertama di pekanbaru

2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Aturan berkendara saat PSBB yang selanjutnya adalah pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan. Penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor memang tidak dilarang. Namun, bukan berarti pengendara bisa bebas, melainkan ada aturannya.

Jumlah orang dalam satu kendaraan seperti mobil maksimal berkapasitas 50%. Sebagai contoh, dalam satu mobil sedan hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi umum.

Ojek Dilarang Angkut Penumpang

aktivitas ojek online angkut barang saat psbb

Liputan6.com/Faizal Fanani

Aturan berkendara yang wajib ditaati saat masa PSBB adalah transportasi umum seperti ojek akan dilarang untuk berboncengan.

Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua bagi masyarakat umum yang tetap tidak diperbolehkan berboncengan pada saat berkendara. Namun, jika ojek hanya sekedar untuk mengangkut barang dan makanan masih dimaklumi.

Wajib Menggunakan Masker

ilustrasi masker kain

Pixabay

Aturan berkendara yang wajib ditaati saat PSBB yang terakhir adalah wajib gunakan masker. Alat perlindungan diri seperti masker ataupun sarung tangan tidak boleh dilewatkan selama berkendara.

Meskipun sedang menyetir mobil ataupun motor, kedua alat perlindungan diri tersebut wajib dipakai selama berkendara pada saat masa PSBB berlangsung. (mdk/raf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman

Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Selengkapnya
10 Cara Aman Berkendara di Persimpangan Jalan, Pastikan Keselamatan Anda Terjaga!
10 Cara Aman Berkendara di Persimpangan Jalan, Pastikan Keselamatan Anda Terjaga!

Tips aman mengemudi di persimpangan: patuhi rambu, beri prioritas, dan tetap fokus.

Baca Selengkapnya
Hindari Kecelakaan! 8 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol yang Wajib Kamu Ikuti
Hindari Kecelakaan! 8 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol yang Wajib Kamu Ikuti

Saat di Jalan Tol, Pastikan Berkendara dengan Aman

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Wajib Diperhatikan! 8 Tips untuk Berkendara Aman di Jalan Tol
Wajib Diperhatikan! 8 Tips untuk Berkendara Aman di Jalan Tol

Saat di Jalan Tol, Pastikan Berkendara dengan Aman

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang

Satuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Cara Mengemudi Mobil dengan Lancar dalam Sebulan: Ikuti Langkah-Langkah Penting Ini
Cara Mengemudi Mobil dengan Lancar dalam Sebulan: Ikuti Langkah-Langkah Penting Ini

Pelajari cara mengemudi mobil dengan lancar dalam 1 bulan melalui panduan terstruktur mulai dari pemahaman dasar hingga praktik intensif di lapangan.

Baca Selengkapnya
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini

2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.

Baca Selengkapnya