Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo saat ini telah menerapkan status darurat Covid-19 dengan mengambil langkah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Hingga saat ini, sejumlah wilayah di Tanah Air sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah menerapkan PSBB, yaitu terhitung sejak 10 April 2020. Sejumlah aturan telah diterapkan, salah satunya penggunaan transportasi yang telah tertuang pada pasal Peraturan Gubernur Tahun 2020.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa yang harus dipersiapkan sebelum berkendara di jalan tol? Keselamatan saat berkendara di jalan tol memerlukan perhatian penuh terhadap kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, serta kepatuhan pada peraturan lalu lintas.
-
Apa yang harus diperhatikan saat berkendara di persimpangan? Ketika mengemudi di persimpangan, penting untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, berhenti saat lampu merah menyala, dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Selain itu, selalu waspada terhadap kendaraan lain yang mungkin tidak mengikuti peraturan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Terdapat 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara di jalan selama masa PSBB dijalankan. Untuk mengetahui secara rinci berikut kami rangkum 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara pada masa PSBB yang dilansir dari Liputan6.
Kendaraan Tidak Boleh Keluar Rumah
2020 Merdeka.com
Aturan berkendara saat PSBB yang pertama adalah kendaraan tidak boleh keluar rumah pada saat masa PSBB dijalankan. Namun, terdapat pengecualian jika untuk berbelanja kebutuhan pokok dan melakukan pekerjaan di sektor yang diizinkan.
Pembatasan Jumlah Penumpang
2020 Merdeka.com/Abdullah Sani
Aturan berkendara saat PSBB yang selanjutnya adalah pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan. Penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor memang tidak dilarang. Namun, bukan berarti pengendara bisa bebas, melainkan ada aturannya.
Jumlah orang dalam satu kendaraan seperti mobil maksimal berkapasitas 50%. Sebagai contoh, dalam satu mobil sedan hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi umum.
Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Liputan6.com/Faizal Fanani
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat masa PSBB adalah transportasi umum seperti ojek akan dilarang untuk berboncengan.
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua bagi masyarakat umum yang tetap tidak diperbolehkan berboncengan pada saat berkendara. Namun, jika ojek hanya sekedar untuk mengangkut barang dan makanan masih dimaklumi.
Wajib Menggunakan Masker
Pixabay
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat PSBB yang terakhir adalah wajib gunakan masker. Alat perlindungan diri seperti masker ataupun sarung tangan tidak boleh dilewatkan selama berkendara.
Meskipun sedang menyetir mobil ataupun motor, kedua alat perlindungan diri tersebut wajib dipakai selama berkendara pada saat masa PSBB berlangsung. (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.
Baca SelengkapnyaTips aman mengemudi di persimpangan: patuhi rambu, beri prioritas, dan tetap fokus.
Baca SelengkapnyaSaat di Jalan Tol, Pastikan Berkendara dengan Aman
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaSaat di Jalan Tol, Pastikan Berkendara dengan Aman
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaPelajari cara mengemudi mobil dengan lancar dalam 1 bulan melalui panduan terstruktur mulai dari pemahaman dasar hingga praktik intensif di lapangan.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca Selengkapnya