Jamin Biaya Visum, Ini Langkah Pemkab Serang Tangani Korban KDRT & Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Sebagai upaya keseriusan Pemerintah Daerah dalam membantu korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai pelecehan seksual, Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya melakukan sejumlah tindakan salah satunya melalui jaminan fasilitas kesehatan.
Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Perjanjian kerja sama yang dilakukan DKBPPPA dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara di Kabupaten Serang.
Tercatat ada sejumlah langkah pemberian fasilitas kesehatan yang akan diberikan kepada korban sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari asas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa arti dari berbagi menurut kata-kata di konteks ini? Ketika seseorang menyalurkan sebagian hartanya untuk membantu mereka yang membutuhkan, hal ini menunjukkan rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.
-
Apa yang diberikan dalam bantuan Kemendag Peduli? Bantuan 2.000 Paket Kebutuhan Pokok Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket. Masing- masing paket tersebut terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, dan mi instan.
-
Siapa saja yang diuntungkan dari kerja sama ini? Kerja sama ini memberikan kemudahan tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga bagi Prudential Indonesia dan Prudential Syariah dalam proses collection angsuran premi atau kontribusi asuransi.
-
Kenapa kebersamaan dihargai? Mereka yang menghargai kebersamaan, tidak akan pernah ditinggalkan oleh kebersamaan itu sendiri.
Berikut langkah-langkahnya yang Merdeka lansir dari ANTARA.
Penjaminan Biaya Visum
©shutterstock.com
Langkah pertama adalah terjaminnya biaya visum bagi para korban KDRT perempuan, maupun kekerasan seksual.
Dikatakan dalam perjanjian yang ditandatangani di Aula RSUD, Senin kemarin. Penjaminan fasilitas kesehatan nantinya akan diberikan seperti rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, kemudian ada juga jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” ujar Tarkul Wasyit selaku Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang.
Pemberian Keterangan Ahli Terkait Hasil Visum
Kemudian, kerja sama tersebut juga turut memfasilitasi para korban melalui pemberian keterangan ahli terkait hasil Visum et Repertum.
Hal tersebut nantinya akan digunakan dalam proses penegakan hukum baik di ranah kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan, terlebih pada kekerasan yang dialami perempuan dan anak (KDRT dan pelecehan seksual.)
“Dalam kerja sama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” kata Wasyit.
Pendampingan Konseling
Terkait visum, yang akan difasilitasi juga akan mencakup pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, dan pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.
“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” tambahnya.
Adapun, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit yang disaksikan Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.
Akan Dilakukan Evaluasi Secara Berkala
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh keduanya.
Hasilnya akan dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban serta bahan masukan dalam merencanakan program kerja sama lanjutan.
“Perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya, perjanjian kerjasama ini juga berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 25 Februari 2022,” pungkasnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.
Baca SelengkapnyaSiswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaMensos Risma menceritakan, ia mengunjungi Sumba Timur karena merespon kisah seorang anak yang sakit dan nenek yang merawatnya meninggal.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaMereka perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang baik agar dapat berperan aktif sebagai warga masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaHal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.
Baca SelengkapnyaPada 2022, stunting di Banyuwangi mencapai 2.780 kasus. Ini semua terinci by name by addres.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu peserta UMKM melalui naungan SRC.
Baca SelengkapnyaMirah, salah satu penerima manfaat yang menerima bantuan ATENSI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya