Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab

Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab PSBB Bogor. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB keenam ini berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Bogor telah mengambil beberapa kebijakan terkait PSBB keenam ini. Salah satunya adalah menambah jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Perpanjangan dari 26 November sampai 23 Desember, mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ujar Irwan Purnawan seperti dilansir dari Antara.

Memperketat Pengawasan di Lapangan

sanksi sosial di cipayung

©2020 Merdeka.com

Pelonggaran jam operasional tempat keramaian ini akan dibarengi dengan pengawasan ketat dari pihak Satgas melalui petugas kecamatan di lapangan, terutama bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan (pengawasan) kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor tersebut.

Sesuai Peraturan Bupati

Iwan juga menjelaskan jika perpanjangan PSBB keenam ini dilatarbelakangi masih tingginya kasus infeksi COVID-19 di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan untuk kembali menekan penyebaran virus asal China ini.

Menuru Iwan, perpanjangan PSBB tersebut juga sesuai dengan keputusan Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

“Perpanjangan PSBB pra-AKB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020," ujar Irwan.

Tetap Membolehkan Acara Keramaian Buatan

Selain tempat keramaian, Peraturan Bupati ini juga mengatur tentang jam operasional wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan yang tetap boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan buka dari pukul 06:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Selain itu jam operasional ojek roda dua juga diatur dalam Peraturan Bupati ini.

“Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek "online" atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” pungkas Iwan. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Akses ke Puncak Bogor via Keluar Pintu Tol Gadog Sepi Selama Malam Tahun Baru 2024
FOTO: Suasana Akses ke Puncak Bogor via Keluar Pintu Tol Gadog Sepi Selama Malam Tahun Baru 2024

Penutupan jalur Puncak via akses keluar pintu Tol Gadog ditandai spanduk imbauan berisi informasi pengalihan arus selama malam Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024

Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terjebak Macet, Saat Ini Jadwal One Way dari Puncak Arah Jakarta!
Jangan Sampai Terjebak Macet, Saat Ini Jadwal One Way dari Puncak Arah Jakarta!

Wisatawan banyak yang mengeluhkan kemacetan parah di jalur Puncak pada Sabtu (16/9) karena banyaknya kendaraan.

Baca Selengkapnya
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla

tatus siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Kemarau di Banyumas Tahun Ini Diprediksi Lebih Panjang, BPBD Imbau Warga Persiapkan Diri
4 Fakta Kemarau di Banyumas Tahun Ini Diprediksi Lebih Panjang, BPBD Imbau Warga Persiapkan Diri

Sejumlah daerah di Banyumas langganan alami kekeringan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Tol Bocimi Longsor, Akses Ditutup Sementara Jelang Musim Mudik Lebaran 2024
Tol Bocimi Longsor, Akses Ditutup Sementara Jelang Musim Mudik Lebaran 2024

Petugas kepolisian dan instansi terkait langsung menuju ke lokasi mengevakuasi dan pengalihan arus kendaraan.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD di Kabupaten Bogor Tinggi, 18 Orang Meninggal Sepanjang 2024
Kasus DBD di Kabupaten Bogor Tinggi, 18 Orang Meninggal Sepanjang 2024

Upaya pengasapan juga terus dilakukan di beberapa kawasan yang terbilang rawan.

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya