Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kamar Kos di Cirebon Dijadikan Gudang Miras, 4.800 Botol Berbagai Merek Diamankan

Kamar Kos di Cirebon Dijadikan Gudang Miras, 4.800 Botol Berbagai Merek Diamankan Penggerebekan kamar kos di Cirebon yang simpan 4.800 botol miras. ©2022 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cirebon Kota menggerebek kamar kos-kosan di Kelurahan Pegabiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi tersebut dijadikan sebagai gudang minuman keras. Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita 4.800 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.

Dilansir dari Youtube Liputan6 SCTV, Rabu (20/4) penggerebekan dilakukan pada hari Senin (18/4), dan turut menggelandang penjaga kos. Dari hasil penyelidikan, botol-botol tersebut ditempatkan di dalam kamar.

Bermula Dari Laporan Warga

Orang lain juga bertanya?

penggerebekan kamar kos di cirebon yang simpan 4800 botol miras

©2022 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com

Penemuan minuman illegal tersebut bermula dari laporan masyarakat di sana yang curiga dengan aktivitas bongkar muat barang yang disimpan di dalam kamar. Pada Senin sore, kepolisian pun langsung bergerak dan mendapati ribuan botol yang siap diedarkan hingga wilayah Kabupaten.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, beberapa jenis merek yang diamankan di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom hingga Intisari.

Dari hasil pantauan, di dalam kamar tersebut dipenuhi oleh tumpukan botol miras yang ditempatkan di dalam 400 buah kardus. Dalam kesempatan itu, pihaknya langsung mengangkut minuman tersebut menggunakan mobil polisi.

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemilik

Menurut pihak kepolisian, saat ini timnya masih melakukan perburuan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari sang penjaga kos. Polisi menyebut, sang pemilik telah diketahui identitasnya.

Untuk itu Tanwin meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mempersempit ruang edar minuman beralkohol di Cirebon, dengan melaporkan akan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait miras.

Untuk ancaman hukuman, nantinya pelaku akan disanksi dengan Perda Nol Persen Alkohol yang diterapkan di Kota Cirebon. Hukuman yang akan diterima maksimal enam bulan penjara, dengan denda hingga Rp50 juta

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi

Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu

Ketujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya