Kamar Kos di Cirebon Dijadikan Gudang Miras, 4.800 Botol Berbagai Merek Diamankan
Merdeka.com - Polres Cirebon Kota menggerebek kamar kos-kosan di Kelurahan Pegabiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi tersebut dijadikan sebagai gudang minuman keras. Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita 4.800 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.
Dilansir dari Youtube Liputan6 SCTV, Rabu (20/4) penggerebekan dilakukan pada hari Senin (18/4), dan turut menggelandang penjaga kos. Dari hasil penyelidikan, botol-botol tersebut ditempatkan di dalam kamar.
Bermula Dari Laporan Warga
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
©2022 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com
Penemuan minuman illegal tersebut bermula dari laporan masyarakat di sana yang curiga dengan aktivitas bongkar muat barang yang disimpan di dalam kamar. Pada Senin sore, kepolisian pun langsung bergerak dan mendapati ribuan botol yang siap diedarkan hingga wilayah Kabupaten.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, beberapa jenis merek yang diamankan di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom hingga Intisari.
Dari hasil pantauan, di dalam kamar tersebut dipenuhi oleh tumpukan botol miras yang ditempatkan di dalam 400 buah kardus. Dalam kesempatan itu, pihaknya langsung mengangkut minuman tersebut menggunakan mobil polisi.
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemilik
Menurut pihak kepolisian, saat ini timnya masih melakukan perburuan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari sang penjaga kos. Polisi menyebut, sang pemilik telah diketahui identitasnya.
Untuk itu Tanwin meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mempersempit ruang edar minuman beralkohol di Cirebon, dengan melaporkan akan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait miras.
Untuk ancaman hukuman, nantinya pelaku akan disanksi dengan Perda Nol Persen Alkohol yang diterapkan di Kota Cirebon. Hukuman yang akan diterima maksimal enam bulan penjara, dengan denda hingga Rp50 juta
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca Selengkapnya