Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolres Bogor Minta Warga yang Akan Mudik Daftarkan Rumah ke Polsek, Ini Alasannya

Kapolres Bogor Minta Warga yang Akan Mudik Daftarkan Rumah ke Polsek, Ini Alasannya Volume Kendaraan H-7 Lebaran di Jalur Puncak. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya yang hendak mudik atau pulang kampung untuk mendaftarkan rumahnya ke kantor polsek terdekat.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Senin (11/4)

"Kami membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik, tolong didaftarkan ke Polsek-Polsek.” Kata Iman, seperti dilansir Merdeka dari ANTARA, Selasa.

Orang lain juga bertanya?

Terkait Pengamanan Selama Ditinggal Mudik

ilustrasi polisi

©2021 Merdeka.com

Iman mengatakan, upaya ini sebagai bentuk antisipasi pengamanan oleh polisi dari tindak kejahatan yang dimungkinkan terjadi pada rumah yang ditinggal pergi penghuninya untuk mudik.

“Supaya kami bisa melakukan antisipasi terhadap kejahatan rumah kosong (ditinggal penghuni mudik)," lanjut Kapolres Ia menekankan bahwa selama Ramadan, Kepolisian meningkatkan intensitas patroli. Selain untuk mengawasi rumah kosong pada momentum mudik lebaran, juga mengawasi aksi kekerasan remaja di jalanan.

Mudik Jadi Aman

Dalam kesempatan itu, Iman turut tak lupa mengimbau agar kesehatan fisik dan kendaraan menjadi yang utama sebelum melakukan perjalanan.

"Persiapkan diri sebelum melaksanakan mudik, baik itu kesehatan pemudik-nya maupun kesehatan kendaraan-nya dan kelayakan kendaraan, supaya pelaksanaan mudiknya lancar," kata Iman.

Adapun bagi pemudik yang sudah divaksin booster sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen.

Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), maka wajib tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. "Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR," tutur Iman.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran

Rumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga

Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman
Polri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman

Apabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.

Baca Selengkapnya
Warga Jadetabek Bisa Titipkan Kendaraannya di Polsek & Polres Saat Ditinggal Mudik, Begini Cara dan Syaratnya
Warga Jadetabek Bisa Titipkan Kendaraannya di Polsek & Polres Saat Ditinggal Mudik, Begini Cara dan Syaratnya

Pelayanan ini untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang tidak membawa kendaraannya agar tak menjadi target curanmor.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik

Sigit memastikan, TNI-Polri dalam keadaan siap untuk menciptakan rasa aman masyarakat dari gangguan kriminalitas selama arus mudik dan balik

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis

Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat
Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Imbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun

Rencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Mudik ke Lampung? Waspada Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di 6 Kecamatan Ini
Mudik ke Lampung? Waspada Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di 6 Kecamatan Ini

BPBD mengimbau pemudik tetap waspada dengan cuaca ekstrem saat diperjalanan

Baca Selengkapnya