Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepanjangan PKPU dan Penjelasannya, Pahami Ketentuannya Menurut Undang-Undang

Kepanjangan PKPU dan Penjelasannya, Pahami Ketentuannya Menurut Undang-Undang Kepanjangan PKPU. fbi.gov

Merdeka.com - Ketika seseorang terjun ke dunia bisnis, atau saat mereka membuka usaha sendiri, tentu saja harapannya adalah untuk meraup keuntungan dari sana. Namun dalam banyak kasus, harapan tersebut tidak tidak sesuai dengan ekspektasi. Kendala finansial hingga akhirnya terjebak dengan masalah utang piutang bisa saja terjadi.

Jika seorang debitor menyadari bahwa keadaan finansialnya sedang buruk sehingga dirinya akan kesulitan untuk membayar utangnya, maka terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan masalah utang tersebut. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan PKPU. Tapi, apa kepanjangan PKPU?

Kepanjangan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Munir Fuady, kepanjangan PKPU ini memiliki arti yaitu suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

Tujuan adanya PKPU ini adalah untuk memungkinkan seseorang untuk melanjutkan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.

Selain penjelasan tentang kepanjangan PKPU, dalam artikel berikut kami akan menyampaikan lebih lanjut tentang hal lain terkait PKPU.

Pengertian PKPU

Menurut Kartini Mulyadi, pengertian dari kepanjangan PKPU adalah pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya baik yang meliputi pembayaran seluruh utang atau sebagain utangnya kepada kreditor konkuren. Apabila hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka pada akhirnya debitor tetap dapat meneruskan usahanya.

Kemudian Fred B.G. Tumbuan berpendapat bahwa PKPU bukan keadaan di mana debitor tidak mampu membayar utangnya atau insolven. PKPU adalah wahana Juridis-Ekonomis yang disediakan bagi debitor untuk menyelesaikan kesulitan finansial agar dapat melanjutkan kehidupannya.

Sedangkan Munir Fuady berpendapat bahwa kepanjangan PKPU memiliki arti suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim pengadilan niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak Kreditor dan Debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara pembayaran utangnya secara seluruhnya atau sebagian saja termasuk untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

Terakhir, Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan bahwa PKPU adalah upaya yang dilakukan debitor untuk mengindarkan dari kepailitan atau upaya untuk terhindar dari likuidasi harta kekayaan ketika debitor telah atau akan berada dalam keadaan insolven.

PKPU dalam Undang-Undang

Kepanjangan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dikutip dari laman dspace.uii.ac.id, ketentuan yang menjelaskan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam BAB III Pasal 222 hingga Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa adanya PKPU yaitu sebagai suatu tawaran pembayaran utang bagi debitor kepada kreditor, baik dibayarkan sebagian atau seluruhnya agar dapat menyelesaikan sengketa kepailitan. Oleh sebab itu tujuan PKPU berbeda dengan tujuan kepailitan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan secara jelas dan eksplisit mengenai pengertian dari kepanjangan PKPU. Namun, di dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tentang pengajuan PKPU yang berbunyi:

  1. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnyayang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang,dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagianatau seluruh utang kepada Kreditor.
  2. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudahjatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Perdamaian dalam PKPU

Adanya putusan PKPU dimaksudkan agar pihak debitor memiliki kesempatan untuk membuat rencana perdamaian dengan pihak kreditor. Rencana perdamaian dalam PKPU ini dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang, baik untuk seluruh maupun sebagian utang.

Perdamaian sendiri merupakan elemen yang paling esensial sekaligus tujuan dalam suatu PKPU. Oleh karena itu, tidak ada gunanya apabila para pihak yang terlibat tidak bersungguh-sungguh melaksanakan perdamaian saat melakukan PKPU.

Terdapat perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU, yaitu:

  • dari segi waktu, perdamaian pada PKPU diajukan di saat atau setelah permohonan PKPU; sedangkan perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
  • dari segi pembicaraan (penyelesaian), perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU; sedangkan perdamaian pada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan.
  • dari segi syarat penerimaan perdamaian, pada PKPU harus disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kred itor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ; dan disetujui lebih dari setengah jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan at as kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan perdamaian pada kepailitan harus disetujui oleh lebih da ri setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kred itor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
  • dari segi kekuatan mengikat, perdamaian pada PKPU berlaku pada semua kreditor (baik konkuren maupun preferen); sedangkan perdamaian pada kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.
  • Berakhirnya PKPU

    PKPU dapat diakhiri baik atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:

  • Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya,
  • Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya,
  • Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1),
  • Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor,
  • Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang,
  • Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
  • (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
    Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

    Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

    Baca Selengkapnya
    Stres Hadapi Utang Kartu Kredit Menumpuk, Ini Solusi Mudah Bisa Dilakukan
    Stres Hadapi Utang Kartu Kredit Menumpuk, Ini Solusi Mudah Bisa Dilakukan

    Anda harus membuat pengeluaran di bawah tingkat pendapatan. Salah satunya mengurangi pengeluaran untuk rumah dan mobil.

    Baca Selengkapnya
    Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
    Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

    Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pelunas Hutang sesuai Ajaran Nabi, Amalan untuk Meminta Kemudahan
    Doa Pelunas Hutang sesuai Ajaran Nabi, Amalan untuk Meminta Kemudahan

    Doa pelunas hutang ini berisi permohonan kepada Allah SWT agar memberikan kemudahan, rezeki, dan keberkahan dalam melunasi hutang.

    Baca Selengkapnya
    Tips Penting Jika Terlanjur Pinjam Uang Lewat Pinjol
    Tips Penting Jika Terlanjur Pinjam Uang Lewat Pinjol

    Meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah, meskipun dibebankan bunga tinggi.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pelunas Hutang Latin dan Artinya, Amalan untuk Memohon Kemudahan
    Doa Pelunas Hutang Latin dan Artinya, Amalan untuk Memohon Kemudahan

    Doa pelunas hutang adalah harapan ketenangan yang dipanjatkan oleh mereka yang sedang gelisah dan bingung dengan beban hutangnya.

    Baca Selengkapnya
    5 Lembaga Ini Bisa Kasih Dana Capet Jaminan BPKB Motor, Syaratnya Mudah
    5 Lembaga Ini Bisa Kasih Dana Capet Jaminan BPKB Motor, Syaratnya Mudah

    Kebutuhan pinjaman dana dapat terpenuhi dengan cara melakukan gadai BPKB.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
    Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

    Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

    Baca Selengkapnya
    Doa Hutang Lunas Sekejap Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Amalkan Segera
    Doa Hutang Lunas Sekejap Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Amalkan Segera

    Doa pelunas hutang dipanjatkan untuk memohon bantuan Allah SWT agar dipermudah urusannya.

    Baca Selengkapnya
    Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
    Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

    Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
    Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

    Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

    Baca Selengkapnya
    Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
    Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

    Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

    Baca Selengkapnya