Ketahui Izin Lingkungan dalam Kegiatan Usaha, Ini Syarat Mengajukannya
Merdeka.com - Izin Lingkungan adalah izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau usaha yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan. Izin Lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.
Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
-
Bagaimana cara menjaga lingkungan hidup? Makalah ini membahas mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup di era modern ini. Dalam makalah ini, kami mencoba untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari polusi lingkungan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
-
Kenapa penting untuk menjaga lingkungan hidup? Makalah ini membahas mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup di era modern ini. Dalam makalah ini, kami mencoba untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari polusi lingkungan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
-
Bagaimana cara menjaga lingkungan agar tetap sehat? Dengan tersedianya sistem yang mengharuskan setiap lingkungan untuk menjaga kebersihan dari lingkungan, maka bisa didapatkan sebuah kondisi lingkungan yang kondusif dan tertata dengan baik.
Bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil, Izin Lingkungan umumnya bukan hal yang wajib dimiliki, tentunya selama kegiatan operasionalnya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah atau besar, yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.
Izin Lingkungan sangat penting dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar kita. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan Izin Lingkungan, dari persyaratan hingga tahapannya.
Pengertian dan Tujuan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat kita lihat dalam penjelasan umum PP 27 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Pesyaratan Izin Lingkungan
Dilansir dari ukmindonesia.id, persyaratan untuk mengajukan Izin Lingkungan adalah:
Tahapan Mengajukan Izin Lingkungan
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin melalui 2 tahapan, yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau dengan cara online.
I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan
- Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin
- Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online
II. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online
- Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, dan mendapatkan SMS nomor Resi
- Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data input berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; di mana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap
- Validasi berkas permohonan
- Survei lapangan yang menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis
- Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*hanya untuk yang berbayar)
- Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*hanya untuk yang berbayar)
- Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon
- Pencetakan izin
- Petugas pos mengantar surat izin ke pemohon
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia
Baca SelengkapnyaGerakan pecinta lingkungan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca Selengkapnyaseharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah
Baca Selengkapnya