Kota Cirebon Tiadakan Libur Sekolah di Akhir Tahun, Begini Penjelasan Sekda
Merdeka.com - Pelaksanaan libur sekolah akhir tahun di Kota Cirebon, Jawa Barat, akan ditiadakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, ketentuan tersebut akan diberlakukan hingga bulan Januari 2022 mendatang. Menurutnya, arahan ditiadakannya libur sekolah akhir tahun datang dari pemerintah pusat.
"Pada akhir tahun ini tidak ada libur sekolah," kata Agus di Cirebon, Sabtu (18/12), dilansir dari ANTARA.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Pembagian Rapor Diundur hingga Januari 2022
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi ©2021 Merdeka.com
Agus menjelaskan, penundaan juga berlaku pada pembagian rapor yang akan dilakukan di Januari 2022 mendatang. Hal ini berkenaan dengan upaya pemerintah untuk membatasi mobilisasi masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam keterangannya, anak-anak usia sekolah masih diharuskan masuk selama periode Nataru. Metode pembelajarannya sendiri akan disamakan seperti saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Selain itu pada masa tersebut, turut dimanfaatkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun.
"Karenanya vaksinasi anak usia 6-11 tahun diadakan di sekolah masing-masing, mengingat tidak ada libur sekolah," tuturnya.
Mencegah Potensi Penularan Covid-19
Adapun Agus memastikan pelaksanaan libur sekolah semester satu baru akan dilakukan pada bulan Januari 2022, atau setelah Natal dan Tahun Baru berakhir. Hal ini berkenaan dengan upaya pencegahan potensi penularan yang dikhawatirkan terjadi lebih besar ketika anak-anak berlibur.
"Pengambilan rapor dan libur sekolah setelah masa Natal dan Tahun Baru," katanya.
Sebelumnya, pencegahan mobilitas Nataru juga telah diterapkan Pemkot Cirebon kepada para aparatur sipil negara (ASN), di wilayahnya.
Menurut Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (10/12) lalu, ketika ada ASN yang memaksakan diri pergi ke luar daerah akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. Aziz juga memastikan, fungsi pengawasan terhadap ASN akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaunginya.
"Ketika larangan ini dilanggar, tentu ada sanksi yang akan kita berikan," tuturnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca Selengkapnya