Live Musik Hotel dan Restoran di Jakarta Boleh Diselenggarakan, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan penyelenggaraan live music di hotel dan restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan. Namun ia juga mengingatkan penyelenggaraan live music di hotel maupun restoran tersebut harus dilakukan dengan mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," terang Iffan seperti dilansir dari Liputan6.
-
Di mana konser itu diadakan? Konser yang seharusnya dapat dimulai pukul 19.00 WIB tidak kunjung dimulai hingga memicu kekesalan para penonton. 'Betul, karena acara musik dibatalkan sepihak oleh panitia. Makanya penonton banyak yang kecewa,' ungkap Kapolsek Pasarkemis dikonfirmasi, Senin (24/6).
-
Kapan konser musik kembali ramai? Jika kamu sadari, tahun ini merupakan 'come back-nya' semarak musim konser.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam Hari Musik Nasional? Pemerintah harus memperkuat undang-undang hak cipta untuk melindungi karya musik dan memberikan insentif bagi pencipta.
-
Di mana konser PREP di Jakarta diadakan? Band Indie asal London menggelar konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (15/5/2024).
-
Di mana mereka menonton konser? Belakangan ini, Maudy Effrosina menjadi sorotan netizen karena kabar kedekatannya dengan aktor tampan Fadly Faisal. Netizen heboh membahas kedekatan Fadly Faisal dan Maudy Effrosina setelah keduanya tertangkap menonton konser Bruno Mars bersama pada Rabu (11/9), di mana Fadly terlihat berdiri tepat di belakang Maudy.
Tempat Penyelenggaraan Wajib Miliki TDUP
Iffan mengatakan, para penyelenggara live music tersebut harus memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), termasuk izin pelaksanaan di lokasi yang bersangkutan.
Kemudian di lokasi juga wajib disediakan partisi flexyglass. Selain itu penonton tidak diperbolehkan untuk ikut bernyanyi dan wajib menjaga jarak aman.
Di atas panggung, jumlah pengisi acara juga harus menyesuaikan dengan luas tempat yang dipakai.
"Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," beber Iffan.
Termasuk Melampirkan Tes Negatif Covid-19
Ketika disinggung soal apakah para pengisi acara wajib melampirkan surat negatif Covid-19, Iffan mengaku ketentuan tersebut belum ditetapkan. Namun ia mengungkapkan jika pihaknya akan segera merumuskan hal tersebut, sehingga para pengisi pun diharapkan kesadarannya untuk melampirkan hasil negatif Covid-19
"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.
Konser Musik Masih Belum Diizinkan
©2015 Merdeka.com/Stjohnshigh.org
Sementara itu izin penyelenggaraan live music baru diberikan kepada hotel dan restoran di Jakarta sesuai Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Untuk konser musik yang lebih besar sampai saat ini masih belum diizinkan, mengingat keputusan tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat.
"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," tandas Iffan. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca Selengkapnya