Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Live Musik Hotel dan Restoran di Jakarta Boleh Diselenggarakan, Ini Syaratnya

Live Musik Hotel dan Restoran di Jakarta Boleh Diselenggarakan, Ini Syaratnya Ilustrasi konser musik. ©2018 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan penyelenggaraan live music di hotel dan restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan. Namun ia juga mengingatkan penyelenggaraan live music di hotel maupun restoran tersebut harus dilakukan dengan mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," terang Iffan seperti dilansir dari Liputan6.

Tempat Penyelenggaraan Wajib Miliki TDUP

Iffan mengatakan, para penyelenggara live music tersebut harus memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), termasuk izin pelaksanaan di lokasi yang bersangkutan.

Kemudian di lokasi juga wajib disediakan partisi flexyglass. Selain itu penonton tidak diperbolehkan untuk ikut bernyanyi dan wajib menjaga jarak aman.

Di atas panggung, jumlah pengisi acara juga harus menyesuaikan dengan luas tempat yang dipakai.

"Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," beber Iffan.

Termasuk Melampirkan Tes Negatif Covid-19

Ketika disinggung soal apakah para pengisi acara wajib melampirkan surat negatif Covid-19, Iffan mengaku ketentuan tersebut belum ditetapkan. Namun ia mengungkapkan jika pihaknya akan segera merumuskan hal tersebut, sehingga para pengisi pun diharapkan kesadarannya untuk melampirkan hasil negatif Covid-19

"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.

Konser Musik Masih Belum Diizinkan

musik

©2015 Merdeka.com/Stjohnshigh.org

Sementara itu izin penyelenggaraan live music baru diberikan kepada hotel dan restoran di Jakarta sesuai Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.

Untuk konser musik yang lebih besar sampai saat ini masih belum diizinkan, mengingat keputusan tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat.

"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," tandas Iffan. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya