Manfaatkan Situasi Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Bekuk Penimbun Hand Sanitizer
Merdeka.com - Memanfaatkan kecurangan ditengah kebutuhan Hand Sanitizer yang tinggi akibat Pandemi Corona, dua orang warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap Kepolisian Resor Metro Bekasi. Dua tersangka tersebut ditangkap karena melakukan aksi curang dengan menimbun 6 drum beserta puluhan jerigen berisi cairan Hand Sanitizer.
Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak meringkus dua tersangka penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan. Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan oleh Anggota Unit I dan III Satnarkoba Resor Metro Bekasi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara warga membantu polisi memberantas narkoba di Cianjur? Warga di berbagai wilayah rawan dapat membantu petugas dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Cianjur dapat diberantas,“ kata dia.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Galamedia 2020 Merdeka.com
Upaya penangkapan penimbun tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat bahwa Hand Sanitizer diwilayah Kabupaten Bekasi langka. Terdapat kecurigaan akan aktivitas di sebuah rumah di kawasan Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Bermodal informasi itu pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di lokasi tersebut sekaligus sebagai kediamanya.
Memproduksi Hand Sanitizer Tanpa Izin
Dilansir dari Antara, berdasarkan informasi dari kepolisian, di lokasi penangkapan ditemukan fakta terbaru. Tersangka HE memproduksi Hand Sanitizer tanpa izin.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukanya bahan utama pembuatan Hand Sanitizer dalam jumlah yang cukup banyak (6 Drum). Termasuk ratusan botol Hand Sanitizer yang siap untuk jual.
Selain itu pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar dan produksi. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
"Selanjutnya kami meringkus YU, sama di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkap pihak kepolisian setempat.
Tindakan Tegas Petugas
Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Kasubbag Humasnya Kompol Sunardi juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama yang terindikasi berbuat curang di tengah pandemi Coron. Pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi seperti ini.
"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," Kata Sunardi.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) terkait tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini," kata Sunardi.
Temuan Barang Bukti
Dari kedua tangan tersangka HE dan YU, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah Hand Sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan Hand Sanitizer. Serta 220 plastik kosong sebagai pembungkus, dan 2 alat pompa (dari HE).
Selain itu petugas juga menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan dari tangan YU. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya