Marak Pinjaman Online, Satgas Anti Rentenir Bandung Ungkap Fakta Ini
Merdeka.com - Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) kian meresahkan. Terbaru, masyarakat di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban. Setidaknya ada sekitar 4.000 sampai 7.000 aduan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan pinjol.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, aduan tersebut makin bertambah sejak tahun 2018. Modus penipuan pinjol yang dilakukan juga beragam.
"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet, Kamis (14/10), melansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
Besaran Bunga Membengkak 10-30 Persen
www.ivandimitrijevic.com
Atet mengungkapkan, para pelaku pinjaman online cenderung melakukan pemerasan. Mereka juga tak segan menaikkan bunga sekitar 10-30 persen dari pinjaman awal hingga menyusahkan peminjam.
Selain dari 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," katanya.
Praktik Pinjol Mayoritas dari Luar Daerah
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Dari hasil penelusuran, kebanyakan koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir online bukan koperasi yang berada di kota Bandung, melainkan dari luar kota. Dari situ, pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan tindakan yuridis yang sesuai dengan perkoperasian.
Sementara, berdasarkan hasil analisa dari ribuan pengaduan yang masuk, sekitar 6 persennya digunakan untuk dana pendidikan. Kemudian, untuk pengobatan sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Ada Berbagai Jenis Rentenir
Atet menambahkan, jika ada banyak klasifikasi rentenir yang terlibat di dalam modus pinjaman online seperti rentenir koperasi, rentenir perseorangan dan rentenir online.
Pihaknya memastikan kehadiran satgas anti rentenir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah. Namun, katanya, bukan berarti pihaknya membayarkan utang para pengadu.
Satgas anti rentenir akan membantu memfasilitasi pengaduan dan penanganan menuju dinas terkait seperti Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
Rentenir Bagian dari Penyakit Masyarakat
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya menjelaskan, berdasarkan kacamata hukum, rentenir merupakan lintah darat. Dalam Undang-Undang Kepolisian, rentenir merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus mata rantainya.
"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," kata Sonjaya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca Selengkapnya