Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu

Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pajak penghasilan, atau biasa disingkat dengan PPh, adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas suatu penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang diterima selama satu Tahun Pajak. Selain perseorangan, Pajak Penghasilan ini juga berlaku pada setiap perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa. Artinya, pemungutan atau penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola.

Dikutip dari laman klikpajak.id, dasar hukum dari PPh dapat kita lihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini juga sempat mengalami beberapa kali perubahan, yakni :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Pajak PPh sendiri juga memiliki jenis yang beragam, dengan ketentuan serta tarif yang berbeda-beda. Dilansir dari pajakku.com, kami akan menjelaskan apa saja jenis PPh yang perlu Anda ketahui dalam artikel kali ini.

    Pajak Penghasilan Pasal 21

    Jenis PPh yang pertama yaitu PPh Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 ini berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak jenis ini adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

    Pajak Penghasilan Pasal 22

    Jenis PPh yang kedua yakni PPh pasal 22. Jenis pajak penghasilan ini biasanya dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah, ataupun swasta yang mana aktivitasnya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah. Tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada jenis PPh lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti :

  • Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan, yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23

    Jenis PPh yang ketiga yaitu PPh pasal 23. Jenis pajak penghasilan yang satu ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya, selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari jenis pajak ini akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya. Pada Pajak Penghasilan ini, terdapat dua jenis tarif yang akan dikenakan , yaitu 15% dan 2%, tergantung pada obyeknya.

    Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

    Jenis PPh yang keempat adalah PPh pasal 4 Ayat 2. Jenis PPh ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan di mana pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 juga mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya.

    Pajak Penghasilan Pasal 25

    Jenis PPh yang kelima yaitu Pajak Penghasilan pasal 25. Jenis pajak penghasilan ini adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran dari pajak PPh ini pun tidak dapat diwakilkan, dan harus dilakukan sendiri.

    Pajak Penghasilan Pasal 26

    Jenis PPh yang selanjutnya yaitu PPh pasal 26. PPh pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

    Pajak Penghasilan Pasal 29

    Jenis PPh yang berikutnya yakni PPh pasal 29. Jenis PPh ini merupakan Pajak Penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

    Pajak Penghasilan Pasal 15

    Jenis PPh yang terakhir ada PPh pasal 15. PPh pasal 15 merupakan pajak yang berasal dari wajib pajak yang memiliki bidang industri pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, atau perusahaan dagang asing. (mdk/ank)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

    Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

    Baca Selengkapnya
    Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
    Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

    Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

    Baca Selengkapnya
    Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
    Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

    Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
    Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

    Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

    Baca Selengkapnya
    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

    Baca Selengkapnya
    Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
    Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

    Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

    Baca Selengkapnya
    Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
    Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

    Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

    Baca Selengkapnya
    Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
    Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

    Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

    Baca Selengkapnya
    Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
    Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

    Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
    Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

    Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

    Baca Selengkapnya
    Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya
    Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya

    Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.

    Baca Selengkapnya
    Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
    Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

    Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

    Baca Selengkapnya