Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya

Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya Rapat DPR. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Meskipun tujuan tersebut hanya empat butir namun untuk mewujudkannya dibutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Anggaran negara memegang peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara.

Penyusunan anggaran harus mengandung unsur-unsur penting agar dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat. Menurut Schiavo ada tiga unsur penting yaitu disiplin fiskal, alokasi sumber daya berdasarkan skala prioritas, serta operasional atau penyelenggaraan kegiatan yang baik yang mendukung efisien dan efektivitas alokasi anggaran.

Adapun berikut ini informasi lengkap mengenai tujuan penyusunan APBN, lengkap dengan fungsi dan landasan hukumnya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan lib.ui.ac.id.

Mengenal APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Di mana sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Menurut Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan APBN disusun untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.

Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.

Tujuan Penyusunan APBN

 

  1. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
  2. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  3. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
  4. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
  5. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  6. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
  7. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
  8. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
  9. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.
  10. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.
  11. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.
  12. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.

Fungsi APBN dalam Undang-Undang

1. Fungsi AlokasiFungsi ini bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi DistribusiFungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi StabilisasiFungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

4. Fungsi OtoritasFungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi PerencanaanPerencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi RegulasiFungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Landasan Hukum APBN

Berikut bunyi pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
  • (mdk/nof)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya
    Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya

    Fungsi dan tujuan APBN untuk kesejahteraan rakyat yang adil.

    Baca Selengkapnya
    Said Abdullah Bicara Mengenai Banggar DPR RI ke Depan
    Said Abdullah Bicara Mengenai Banggar DPR RI ke Depan

    Said menjelaskan baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting.

    Baca Selengkapnya
    Melalui Fungsi Anggaran, Puan Pastikan DPR Pantau Penggunaan APBN 2025 untuk Rakyat
    Melalui Fungsi Anggaran, Puan Pastikan DPR Pantau Penggunaan APBN 2025 untuk Rakyat

    Puan memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya.

    Baca Selengkapnya
    Kesepakatan Ruang Pemerintahan Baru di APBN 2025, Puan Ingatkan Uang dari Rakyat untuk Rakyat
    Kesepakatan Ruang Pemerintahan Baru di APBN 2025, Puan Ingatkan Uang dari Rakyat untuk Rakyat

    Puan mengatakan DPR dan Pemerintahan telah sepakat memberikan ruang baru pada APBN 2025 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya.

    Baca Selengkapnya
    APBN Tahun 2024 Usung Tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif & Berkelanjutan
    APBN Tahun 2024 Usung Tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif & Berkelanjutan

    Pemerintah terus berupaya untuk menyikapikonstelasi global tersebut dengan strategi kebijakan yang jitu dan antisipatif.

    Baca Selengkapnya
    Ketua Banggar DPR: APBN 2025 Disesuaikan dengan Program Strategis Prabowo Subianto
    Ketua Banggar DPR: APBN 2025 Disesuaikan dengan Program Strategis Prabowo Subianto

    Said Abdullah, mengatakan DPR dan pemerintah telah mengupayakan APBN 2025 ini menjadi jembatan transisi pemerintahan.

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

    Bappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia

    Baca Selengkapnya
    DPR Sahkan UU APBN 2025, Target Pendapatan dari Pajak Rp2.490 Triliun
    DPR Sahkan UU APBN 2025, Target Pendapatan dari Pajak Rp2.490 Triliun

    Pengesahan ini menjadi landasan Prabowo Subianto menjalankan pemerintahannya di tahun pertama.

    Baca Selengkapnya
    Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN
    Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN

    Bamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.

    Baca Selengkapnya
    Perluasan Basis Pajak Berlanjut, Pemerintah Incar Pendapatan Pajak Rp2.490 Triliun di 2025
    Perluasan Basis Pajak Berlanjut, Pemerintah Incar Pendapatan Pajak Rp2.490 Triliun di 2025

    "Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.

    Baca Selengkapnya
    Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI
    Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI

    Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.

    Baca Selengkapnya
    Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will
    Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will

    Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

    Baca Selengkapnya