Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya
Merdeka.com - Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Meskipun tujuan tersebut hanya empat butir namun untuk mewujudkannya dibutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Anggaran negara memegang peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara.
Penyusunan anggaran harus mengandung unsur-unsur penting agar dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat. Menurut Schiavo ada tiga unsur penting yaitu disiplin fiskal, alokasi sumber daya berdasarkan skala prioritas, serta operasional atau penyelenggaraan kegiatan yang baik yang mendukung efisien dan efektivitas alokasi anggaran.
-
Kenapa APBN penting buat negara? APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Mengapa penting untuk menetapkan anggaran? Sangat penting untuk membuat anggaran yang cukup fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan fluktuasi harga atau kebutuhan mendesak, tetapi tetap ketat untuk menghindari pemborosan.
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Adapun berikut ini informasi lengkap mengenai tujuan penyusunan APBN, lengkap dengan fungsi dan landasan hukumnya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan lib.ui.ac.id.
Mengenal APBN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Di mana sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Menurut Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan APBN disusun untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.
Tujuan Penyusunan APBN
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.
Fungsi APBN dalam Undang-Undang
1. Fungsi AlokasiFungsi ini bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
2. Fungsi DistribusiFungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
3. Fungsi StabilisasiFungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
4. Fungsi OtoritasFungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
5. Fungsi PerencanaanPerencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
6. Fungsi RegulasiFungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum APBN
Berikut bunyi pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fungsi dan tujuan APBN untuk kesejahteraan rakyat yang adil.
Baca SelengkapnyaSaid menjelaskan baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting.
Baca SelengkapnyaPuan memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR dan Pemerintahan telah sepakat memberikan ruang baru pada APBN 2025 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya untuk menyikapikonstelasi global tersebut dengan strategi kebijakan yang jitu dan antisipatif.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan DPR dan pemerintah telah mengupayakan APBN 2025 ini menjadi jembatan transisi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaPengesahan ini menjadi landasan Prabowo Subianto menjalankan pemerintahannya di tahun pertama.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaHal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
Baca SelengkapnyaPerpres ini mengatur soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
Baca Selengkapnya