Miris, ABG di Kabupaten Serang Dijadikan PSK Usai Cari Kerja Lewat Facebook
Merdeka.com - Seorang ABG bernama Bunga (17), bukan nama yang sebenarnya, di Kabupaten Serang dilaporkan telah menjadi korban dari seorang mucikari dan pria hidung belang di Kota Jakarta, setelah dirinya mengunggah status Facebook berniat untuk mencari kerja lewat media sosial.
Dikutip dari liputan6.com, Kronologis tersebut dimulai setelah Bunga mengunggah status tersebut dan direspon via pesan pribadi (Facebook messenger) oleh seorang pria berinisial AK (30), warga Cipondoh, Kota Tangerang, untuk menawarkan pekerjaan di Jakarta.
Setelah itu, merekapun bertukar nomor telepon dan AK pun menjemput Bunga pada 2 Juni 2020 lalu di Serang.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
Dijanjikan Sebagai Pegawai Toko
©2020 Merdeka.com
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, melalui sambungan selulernya menjelaskan jika korban ini awalnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pegawai toko di Jakarta, namun dirinya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh tersangka AK.
"Awal mulanya korban (Bunga) membuat status di akun Facebook-nya sedang butuh pekerjaan. Kemudian tersangka (AK) mengirimkan pesan lewat Messenger Facebook yang menjanjikan bahwa tersangka bisa mencari pekerjaan untuk korban," kata AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/5/2020) lalu.
Dalam kejadian tersebut tentu Bunga pun tak menyangka jika ia akan ditawarkan sebagai PSK di ibu kota.
Tarif Rp 200 Hingga Rp 500 Ribu Permalam
Menurut Arif, Korban sempat ditanya oleh AK apakah ingin bekerja dengan penghasilan yang halal atau yang haram, ia pun menanyakan perbedaan tersebut. Menurut AK, jika pekerjaan halal gajinya kecil.
Bunga pun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama satu minggu, dengan tarif Rp200 ribu untuk kencan 30 menit, lalu Rp300 ribu untuk satu jam, paket dua jam seharga Rp400 ribu serta paket tiga jam dengan harga Rp500 ribu.
Ditawarkan Ke Mucikari
Ketika di Jakarta, ponsel Bunga pun dijual untuk modal check in di sebuah hotel di kawasan Royal. Ketika berada di dalam kamar, alih-alih mengajari cara melakukan pekerjaanya kelak, AK pun menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Saat malam tiba, korban lantas langsung diajak AK ke mucikari untuk langsung melayani para pria hidung belang. Bunga mulai bekerja dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB pagi.
"Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," Arif menerangkan.
Melaporkan Tersangka
Merasa khawatir dengan keberadaan anaknya, orang tua Bunga pun lantas mencari dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Cipondoh, Tangerang. Kedua orang tua Bunga pun langsung menjeput anaknya.
Sesampainya di rumah, Bunga bercerita banyak bahwa dirinya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dari 2 Juni hingga 9 Juni 2020. Merasa tak terima, kedua orang tua pun melaporkan AK ke Polsek Serang dan tak lama AK pun ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.
Hukuman Lima Tahun Penjara
Menurut Arif, AK pun dikenai Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.
"Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minimal tiga tahun," pungkas Arif.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca Selengkapnya